Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen

UU Perampasan Aset Permudah Pengembalian Kerugian Negara

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Juli 2020 16:04
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset. Beleid itu meringkas waktu pengembalian kerugian negara.
 
“LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) tidak 100 persen bermanfaat karena kita tidak punya Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Laode dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
 
Laode mengungkapkan skema pengembalian aset negara akibat korupsi menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, skema tersebut menyita waktu lantaran harus sesuai putusan pengadilan dan melewati proses penyitaan.

“Kalau dengan Undang-Undang Perampasan Aset, orang (koruptor) itu yang membuktikan hartanya didapat secara sah,” ujar Laode.
 
Direktur Eksekutif Kemitraan itu mencontohkan Armenia yang telah memberlakukan Undang-Undang Perampasan Aset. LHKPN pejabat negara yang tidak sesuai profil akan diminta keterangan ihwal asetnya.
 
“Jadi dengan undang-undang bisa merampas kekayaan yang tidak bisa dijelaskan di LHKPN,” tutur Laode.
 
(Baca: RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan