Jakarta: Komisi III DPR sepakat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendesak. RUU Perampasan Aset merupakan solusi untuk mengembalikan kerugian negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi (tipikor).
"RUU Perampasan Aset itu memang sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional). DPR dan pemerintah sepakat RUU ini perlu segera dibahas," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas) saat dihubungi, Jakarta, Minggu, 12 Juli 2020.
Tobas menyebut Komisi III menyadari payung hukum yang ada belum sepenuhnya memberikan efek jera kepada para koruptor. RUU Perampasan Aset dinilai solusi membatasi buronan koruptor mengakses harta mereka di tengah proses pelarian dari hukum.
"Salah satu yang ditakuti oleh para koruptor ini kan tidak bisa menikmati hartanya. Maka RUU Perampasan Aset merupakan efek jera bagi mereka," tutur Tobas.
(Baca: Pemerintah Bahas Draf RUU Perampasan Aset)
Politikus NasDem itu menyebut berkaca dari kasus para koruptor yang menjadi buronan di luar negri, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan strategi yang tepat membuat para buronan tidak bisa bergerak bebas. Dia menyebut karateristik para buronan koruptor ialah selalu bisa menjalankan bisnis mereka dengan bebas dari luar negri.
"Mereka bisa berinteraksi dengan pengusaha-pengusaha di dalam negeri. Artinya selama ini tidak ada pembatasan ruang gerak," ujar dia.
Tobas menyebut Komisi III juga tengah fokus membahas dua RUU carry over yang menjadi prioritas dalam prolegnas, yakni RUU Pemasyarakatan dan RKUHP. "Setelah dua RUU tersebut kita akan langsung lakukan pembahasan RUU Perampasan Aset," tutur dia.
RUU Perampasan Aset merupakan 1 dari 13 RUU yang diusulkan NasDem masuk dalam Prolegnas. Pemerintah juga mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas.
Jakarta: Komisi III DPR sepakat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendesak. RUU Perampasan Aset merupakan solusi untuk mengembalikan kerugian negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi (tipikor).
"RUU Perampasan Aset itu memang sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional). DPR dan pemerintah sepakat RUU ini perlu segera dibahas," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas) saat dihubungi, Jakarta, Minggu, 12 Juli 2020.
Tobas menyebut Komisi III menyadari payung hukum yang ada belum sepenuhnya memberikan efek jera kepada para koruptor. RUU Perampasan Aset dinilai solusi membatasi buronan koruptor mengakses harta mereka di tengah proses pelarian dari hukum.
"Salah satu yang ditakuti oleh para koruptor ini kan tidak bisa menikmati hartanya. Maka RUU Perampasan Aset merupakan efek jera bagi mereka," tutur Tobas.
(Baca:
Pemerintah Bahas Draf RUU Perampasan Aset)
Politikus NasDem itu menyebut berkaca dari kasus para koruptor yang menjadi buronan di luar negri, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan strategi yang tepat membuat para buronan tidak bisa bergerak bebas. Dia menyebut karateristik para buronan koruptor ialah selalu bisa menjalankan bisnis mereka dengan bebas dari luar negri.
"Mereka bisa berinteraksi dengan pengusaha-pengusaha di dalam negeri. Artinya selama ini tidak ada pembatasan ruang gerak," ujar dia.
Tobas menyebut Komisi III juga tengah fokus membahas dua RUU
carry over yang menjadi prioritas dalam prolegnas, yakni RUU Pemasyarakatan dan RKUHP. "Setelah dua RUU tersebut kita akan langsung lakukan pembahasan RUU Perampasan Aset," tutur dia.
RUU Perampasan Aset merupakan 1 dari 13 RUU yang diusulkan NasDem masuk dalam Prolegnas. Pemerintah juga mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)