Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa. ANT/Ditya Pradana Putra
Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa. ANT/Ditya Pradana Putra

Maria Pauline Masih Belum Tentukan Pengacara

Siti Yona Hukmana • 17 Juli 2020 17:19
Jakarta: Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda sudah menawarkan sejumlah pengacara kepada pembobol BNI Maria Pauline Lumowa. Namun, Maria belum memutuskan pengacara yang akan mendampinginya.
 
"Tadi malam (Kamis, 16 Juli 2020) minta waktu pikir-pikir, koordinasi dengan keluarganya mana yang akan dipilih," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2020.
 
Polisi berharap warga Belanda itu segera memilih pengacara. Ini agar penyidik segera memeriksa Maria untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kalaupun nanti tidak ada pilihan lain, tentunya opsi terakhir ya kita penyidik punya kewajiban untuk menyediakan pengacara," ujar Awi.
 
(Baca: Kedubes Belanda Tak Beri Penasihat Hukum untuk Maria Pauline)
 
Polisi telah memeriksa 14 saksi untuk mengusut kasus ini. Mereka yang diperiksa yakni terpidana pembobol BNI dan pihak BNI 46.
 
"Nanti dari Maria sendiri kalau sudah dilakukan pemeriksaan tentunya juga akan ke sana pertanyaannya dan dilakukan tracing untuk aset-asetnya," ungkap Awi.
 
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol BNI melalui L/C fiktif pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
 
Maria dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Teranyar, polisi menjerat Maria dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan