Jakarta: Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda menyatakan tidak memberi bantuan hukum kepada pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa. Kebijakan itu disebut sesuai standar perlindungan warga Belanda.
"Warga negara Belanda dapat menerima dukungan konsuler. Sebagai aturan standar, ini tidak termasuk penasihat hukum," kata Juru Bicara Kedubes Belanda kepada Medcom.id, Kamis, 16 Juli 2020.
Kedubes Belanda mengaku telah menerima surat pemberitahuan penangkapan Maria dari Polri. Namun, dia enggan memerinci waktu penerimaan surat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Maria Pauline emoh diperiksa polisi sendirian. Dia menunggu kehadiran penasihat hukum dari Kedutaan Besar Belanda.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun pada saat pemeriksaan yang bersangkutan masih menunggu adanya pendampingan oleh penasihat hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2020.
Baca: Maria Pauline Emoh Diperiksa Sendirian
Pengadaan penasihat hukum merupakan hak Maria. Kini keputusan berada di tangan Polri. Penyidik bisa menunjuk penasihat hukum untuk Maria.
"Jika tidak juga mendapatkan (pengacara), maka pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) tetap bisa dilanjutkan dengan pendampingan oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Selasa, 14 Juli 2020.
Baca: Maria Pauline Wajib Didampingi Pengacara
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
Teranyar, polisi juga mengenakan Maria Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset warga Belanda itu bakal ditelusuri.
Jakarta: Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda menyatakan tidak memberi bantuan hukum kepada pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa. Kebijakan itu disebut sesuai standar perlindungan warga Belanda.
"Warga negara Belanda dapat menerima dukungan konsuler. Sebagai aturan standar, ini tidak termasuk penasihat hukum," kata Juru Bicara Kedubes Belanda kepada
Medcom.id, Kamis, 16 Juli 2020.
Kedubes Belanda mengaku telah menerima surat pemberitahuan penangkapan Maria dari Polri. Namun, dia enggan memerinci waktu penerimaan surat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Maria Pauline emoh diperiksa polisi sendirian. Dia menunggu kehadiran penasihat hukum dari Kedutaan Besar Belanda.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun pada saat pemeriksaan yang bersangkutan masih menunggu adanya pendampingan oleh penasihat hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2020.
Baca:
Maria Pauline Emoh Diperiksa Sendirian
Pengadaan penasihat hukum merupakan hak Maria. Kini keputusan berada di tangan Polri. Penyidik bisa menunjuk penasihat hukum untuk Maria.
"Jika tidak juga mendapatkan (pengacara), maka pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) tetap bisa dilanjutkan dengan pendampingan oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada
Medcom.id, Selasa, 14 Juli 2020.
Baca:
Maria Pauline Wajib Didampingi Pengacara
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
Teranyar, polisi juga mengenakan Maria Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset warga Belanda itu bakal ditelusuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)