Presiden Joko Widodo. ANT/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo. ANT/Hafidz Mubarak A

Jokowi Batal Banding Putusan Perkara Pemblokiran Internet di Papua

Fachri Audhia Hafiez • 21 Juni 2020 07:53
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai pemblokiran internet di Papua. Pemerintah dinyatakan bersalah atas pemblokiran internet di Tanah Cendrawasih pada Agustus dan September 2019.
 
"Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata staf khusus Presiden bidang hukum, Dini Purwono, di Jakarta, Sabtu malam, 20 Juni 2020.
 
Dini menyebut pemerintah menerima putusan itu. Pengajuan banding yang sempat didaftarkan akan ditarik kembali.

"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan," ujar Dini.
 
Dia menambahkan putusan PTUN yang menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sudah dijalankan. Putusan PTUN dinilai deklaratif, karena obyek perkara tidak ada saat putusan dijatuhkan.
 
Dini menyebut pemerintah bakal fokus terhadap kebijakan upaya pencegahan penularan virus korona (covid-19). "Konsentrasi Pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi covid-19," ujar Dini.
 
(Baca: PTUN Menyatakan Pemutusan Internet di Papua Melanggar Hukum)
 
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir layanan data dan atau pemutusan akses internet secara menyeluruh pada 29 kota/kabupaten di Provinsi Papua dan 13 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat. Pembatasan akses internet itu terjadi pada 21 Agustus 2019 hingga 4 September 2019.
 
Majelis hakim PTUN menilai tindakan pemutusan akses internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Antara lain, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Majelis hakim menyatakan alasan diskresi Kemkominfo memperlambat dan memblokir internet tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014. Tergugat I dan Tergugat II juga dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp457 ribu.
 
Pemerintah menyebut pembatasan internet di Papua dan Papua Barat ini untuk mengurangi potensi konflik di Bumi Cenderawasih. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Wiranto, membantah pemerintah ingin mengambil hak berkomunikasi masyarakat Papua.
 
Wiranto menyebut pembatasan internet menjadi cara baru dalam mengurai kerusuhan. Pasalnya, konten hoaks sengaja disebarkan provokator demi memicu kerusuhan sangat mudah terjadi. Dia mengklaim pembatasan internet dilakukan sesuai aturan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan