Suasana persidangan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Suasana persidangan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Tolak Pembelaan Penyerang Novel

Yurike Budiman • 22 Juni 2020 15:57
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan: Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Dalam pleidoi, pengacara terdakwa menyebut kasus ini hanya melibatkan pelaku tunggal yang menyiram air keras terhadap Novel secara mandiri.
 
"Berdasarkan fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa mempunyai hubungan antara satu dengan yang lain. Dengan demikian, dalil penasihat hukum terdakwa perbuatan secara mandiri tidak beralasan sehingga tidak dapat kami terima," kata JPU saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 22 Juni 2020.
 
Selain itu, jaksa mengatakan serangan terhadap Novel tidak bisa dikatakan sebagai tindakan spontan. Terdakwa dianggap sudah merencanakan aksinya dengan matang.

"Pencarian alamat (rumah Novel) melalui Google sehingga menemukan alamat rumah dan melakukan survei pada 8 dan 9 April 2017 serta mencampur air aki dengan air," kata jaksa.
 
Air keras yang disiram terdakwa mengenai mata korban Novel. Cairan itu mengakibatkan mata kiri Novel tidak berfungsi dan mata kanan berfungsi 50 persen atau cacat permanen. Dampak ini dinilai sebagai bagian dari rencana. 
 
Baca: Jaksa Bakal Tanggapi Pleidoi Penyerang Novel
 
"Spontanitas tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima. Tidak ada maksud mencelakai korban itu hanya keterangan terdakwa, tanpa didukung alat bukti," jelas JPU.
 
Jaksa menjelaskan berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Rahmat menyerang karena ingin memberi pelajaran dan membuat Novel luka berat. Untuk itu, jaksa tetap berpegang pada surat tuntutan yang dibacakan Kamis, 11 Juni 2020. JPU ingin terdakwa dihukum satu tahun penjara.
 
"Kami pertimbangkan berbagai aspek yuridis, sosiologis, dan keadilan," jelas jaksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan