Jakarta: Kuasa hukum buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Seogiarto Tjandra, Andi Putra Kusuma, membenarkan kliennya memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Dokumen kependudukan itu didapat Djoko di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Namun, ia tidak mengetahui waktu pembuatan KTP elektronik itu. KTP itu sempat diduga dibuat dalam waktu singkat.
"Saya enggak bisa memastikan proses (pembuatan KTP) berapa lama. Saya pribadi tidak tahu," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.
Andi menyebut tidak ikut mendampingi kliennya dalam proses pembuatan KTP. Dia hanya mengamini KTP itu digunakan Djoko sebagai syarat mengajukan sidang peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2020.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mencurigai proses pembuatan KTP elektronik Djoko Tjandra. KTP-el Djoko dicetak pada tanggal yang sama saat mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Proses pembuatan KTP elektronik yang super cepat dan melanggar aturan," kata Boyamin Saiman.
Bonyamin berasumsi buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu tidak pernah merekam data KTP-el. Data Djoko mestinya tak aktif sejak Senin, 31 Desember 2018.
Baca: Pembuatan KTP-el Djoko Tjandra Patut Dicurigai
Namun, Djoko bisa merekam data dan KTP-el dicetak pada 8 Juni 2020. Perekaman dan pencetakan KTP-el dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. Djoko melampirkan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan.
"Hal ini cocok dengan alamat pada permohonan PK Djoko," papar Bonyamin.
Jakarta: Kuasa hukum buronan kasus korupsi hak tagih (
cessie) Bank Bali Djoko Seogiarto Tjandra, Andi Putra Kusuma, membenarkan kliennya memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Dokumen kependudukan itu didapat Djoko di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Namun, ia tidak mengetahui waktu pembuatan KTP elektronik itu. KTP itu sempat diduga dibuat dalam waktu singkat.
"Saya enggak bisa memastikan proses (pembuatan KTP) berapa lama. Saya pribadi tidak tahu," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.
Andi menyebut tidak ikut mendampingi kliennya dalam proses pembuatan KTP. Dia hanya mengamini KTP itu digunakan Djoko sebagai syarat mengajukan sidang peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2020.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mencurigai proses pembuatan KTP elektronik Djoko Tjandra. KTP-el Djoko dicetak pada tanggal yang sama saat mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Proses pembuatan KTP elektronik yang super cepat dan melanggar aturan," kata Boyamin Saiman.
Bonyamin berasumsi buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu tidak pernah merekam data KTP-el. Data Djoko mestinya tak aktif sejak Senin, 31 Desember 2018.
Baca:
Pembuatan KTP-el Djoko Tjandra Patut Dicurigai
Namun, Djoko bisa merekam data dan KTP-el dicetak pada 8 Juni 2020. Perekaman dan pencetakan KTP-el dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. Djoko melampirkan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan.
"Hal ini cocok dengan alamat pada permohonan PK Djoko," papar Bonyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)