Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mencurigai proses pembuatan KTP elektronik (KTP-el) Djoko Soegiarto Tjandra. KTP-el Djoko dicetak pada tanggal yang sama saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
"Proses pembuatan KTP elektronik yang super cepat dan melanggar aturan maka patut dicurigai," kata Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin, 6 Juli 2020.
Bonyamin berasumsi buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu tidak pernah melakukan perekaman data KTP-el. Data Djoko mestinya tak aktif sejak 31 Desember 2018.
Namun, Djoko bisa melakukan rekam data dan pencetakan KTP-el pada 8 Juni 2020. Perekaman dan pencetakan KTP-el dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan. Djoko melampirkan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan.
"Hal ini cocok dengan alamat pada permohonan PK Djoko," papar dia.
(Baca: Kuasa Hukum Pastikan Djoko Tjandra WNI)
Bonyamin menuturkan semestinya Djoko tidak bisa mencetak KTP dengan identitas warga negara Indonesia (WNI). Sebab, Djoko telah menjadi warga negara Papua Nugini dengan bukti kepemilikan paspor Negara Papua Nugini.
Ini berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan menyebut kewarganegaraan seseorang hilang apabila memiliki paspor negara lain.
Bonyamin menyebut KTP baru Djoko Tjandra tertulis tahun lahir 1951. Sementara, pada dokumen putusan PK Tahun 2009 tertulis tahun lahir Djoko 1950.
"KTP WNI Djoko tidak sah, semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Djoko," ujar dia.
Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mencurigai proses pembuatan KTP elektronik (KTP-el) Djoko Soegiarto Tjandra. KTP-el Djoko dicetak pada tanggal yang sama saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
"Proses pembuatan KTP elektronik yang super cepat dan melanggar aturan maka patut dicurigai," kata Boyamin Saiman kepada
Medcom.id, Senin, 6 Juli 2020.
Bonyamin berasumsi buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu tidak pernah melakukan perekaman data KTP-el. Data Djoko mestinya tak aktif sejak 31 Desember 2018.
Namun, Djoko bisa melakukan rekam data dan pencetakan KTP-el pada 8 Juni 2020. Perekaman dan pencetakan KTP-el dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan. Djoko melampirkan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan.
"Hal ini cocok dengan alamat pada permohonan PK Djoko," papar dia.
(Baca:
Kuasa Hukum Pastikan Djoko Tjandra WNI)
Bonyamin menuturkan semestinya Djoko tidak bisa mencetak KTP dengan identitas warga negara Indonesia (WNI). Sebab, Djoko telah menjadi warga negara Papua Nugini dengan bukti kepemilikan paspor Negara Papua Nugini.
Ini berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan menyebut kewarganegaraan seseorang hilang apabila memiliki paspor negara lain.
Bonyamin menyebut KTP baru Djoko Tjandra tertulis tahun lahir 1951. Sementara, pada dokumen putusan PK Tahun 2009 tertulis tahun lahir Djoko 1950.
"KTP WNI Djoko tidak sah, semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Djoko," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)