Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Rutan (Karutan) Boyolali, Agus Imam Taufik, terkait dugaan suap pemberian fasilitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung. Agus diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan prosedur pemberian izin berobat keluar Lapas Sukamiskin saat dijabat Deddy Handoko," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.
Baca: Eks Kalapas Sukamiskin Dikuliti soal Pemberian Mobil dari Wawan
Ketika izin diberikan, Agus menjabat kepala seksi perawatan di Lapas Klas I Sukamiskin. Ali menyebut Agus berwenang mengurus perizinan narapidana yang akan berobat keluar lapas.
KPK pada Oktober tahun lalu membuka penyidikan baru kasus pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin. KPK menetapkan lima tersangka dan memeriksa sejumlah saksi untuk menelisik suap pemberian izin keluar lapas.
Kelima tersangka tersebut ialah Kepala Lapas Wahid Husein (menjabat Maret 2018), Kepala Lapas Deddy Handoko (menjabat 2016-2018), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.
Selain itu, narapidana Wawan, dan Fuad Amin. Namun, penyidikan terhadap Fuad gugur lantaran meninggal.
Wawan yang dibui di Lapas Sukamiskin dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara terkait perkara suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013. Di Lapas Sukamiskin, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga mengatur keperluan izin keluar lapas dengan memberikan suap.
Wawan diduga memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada Kepala Lapas Deddy pada 2018. Selain itu, Wawan juga diduga memberikan uang senilai Rp75 juta kepada Wahid Husein pada kurun waktu Maret-Juli 2018. Pemberian-pemberian tersebut diduga untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas.
Adapun Wahid Husein juga diduga meminta mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai Rp500 juta dari Rahadian Azhar. Rahadian merupakan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang bermitra dengan Lapas Sukamiskin.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Rutan (Karutan) Boyolali, Agus Imam Taufik, terkait dugaan suap pemberian fasilitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung. Agus diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan prosedur pemberian izin berobat keluar Lapas Sukamiskin saat dijabat Deddy Handoko," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.
Baca:
Eks Kalapas Sukamiskin Dikuliti soal Pemberian Mobil dari Wawan
Ketika izin diberikan, Agus menjabat kepala seksi perawatan di Lapas Klas I Sukamiskin. Ali menyebut Agus berwenang mengurus perizinan narapidana yang akan berobat keluar lapas.
KPK pada Oktober tahun lalu membuka penyidikan baru kasus pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin. KPK menetapkan lima tersangka dan memeriksa sejumlah saksi untuk menelisik suap pemberian izin keluar lapas.
Kelima tersangka tersebut ialah Kepala Lapas Wahid Husein (menjabat Maret 2018), Kepala Lapas Deddy Handoko (menjabat 2016-2018), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.
Selain itu, narapidana Wawan, dan Fuad Amin. Namun, penyidikan terhadap Fuad gugur lantaran meninggal.
Wawan yang dibui di Lapas Sukamiskin dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara terkait perkara suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013. Di Lapas Sukamiskin, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga mengatur keperluan izin keluar lapas dengan memberikan suap.
Wawan diduga memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada Kepala Lapas Deddy pada 2018. Selain itu, Wawan juga diduga memberikan uang senilai Rp75 juta kepada Wahid Husein pada kurun waktu Maret-Juli 2018. Pemberian-pemberian tersebut diduga untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas.
Adapun Wahid Husein juga diduga meminta mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai Rp500 juta dari Rahadian Azhar. Rahadian merupakan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang bermitra dengan Lapas Sukamiskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)