Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap fasilitas lahan yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyidik mendalami pemberian mobil pada eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Deddy Handoko.
"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian satu unit mobil Innova dari tersangka TCW kepada saksi Deddy Handoko ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020.
Deddy telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Penyidik ingin mendalami keberadaan mobil itu.
"Kami belum konfirmasi (keberadaan mobil) lebih lanjut," ujar Ali.
(Baca: Aktris Diperiksa Terkait Kasus Suap Wawan)
Kasus suap fasilitas lapas merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Suap diduga diberikan agar Wawan bisa keluar masuk Lapas.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah, dua eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap fasilitas lahan yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyidik mendalami pemberian mobil pada eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Deddy Handoko.
"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian satu unit mobil Innova dari tersangka TCW kepada saksi Deddy Handoko ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020.
Deddy telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Penyidik ingin mendalami keberadaan mobil itu.
"Kami belum konfirmasi (keberadaan mobil) lebih lanjut," ujar Ali.
(Baca:
Aktris Diperiksa Terkait Kasus Suap Wawan)
Kasus suap fasilitas lapas merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Suap diduga diberikan agar Wawan bisa keluar masuk Lapas.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah, dua eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)