Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah memenuhi permintaan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk tidak lagi memanggil artis bersaksi di persidangan. KPK tak ingin diintervensi.
"Ketika menghadirkan saksi adalah untuk memenuhi kebutuhan dari penuntut umum untuk membuktikan rangkaian perbuatan dakwaan sebagaimana yang tersusun atau terangkai dalam surat dakwaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2020.
Ali mengatakan penuntut umum tetap akan memanggil artis yang belum hadir dalam kasus Wawan. Ali menyebut keterangan mereka dibutuhkan untuk pembuktian kasus.
Ali meminta artis yang belum hadir kooperatif. "Kami mengingatkan pada saksi yang dipanggil di persidangan untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tersebut untuk panggilan hari untuk sidang Jumat, 20 Maret 2020," kata Ali.
(Baca: Sederet Hadiah Wawan untuk Jennifer Dunn)
Kubu Wawan meminta jaksa penuntut umum berhenti menghadirkan saksi dari kalangan artis. Permintaan itu disebut demi kondisi psikologis keluarga Wawan.
JPU pada KPK menegaskan tidak ada kesengajaan mendatangkan artis ke pengadilan. Mereka yang dipanggil dipastikan terkait perkara Wawan.
"Kami memanggil para saksi itu tidak melihat dia publik figur atau bukan," kata JPU KPK Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2020.
Roy menuturkan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal saat memanggil saksi. Salah satunya pihak-pihak yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun mereka yang diperiksa selama proses penyidikan.
(Baca: KPK Ultimatum Saksi Artis di Kasus Wawan)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah memenuhi permintaan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk tidak lagi memanggil artis bersaksi di persidangan. KPK tak ingin diintervensi.
"Ketika menghadirkan saksi adalah untuk memenuhi kebutuhan dari penuntut umum untuk membuktikan rangkaian perbuatan dakwaan sebagaimana yang tersusun atau terangkai dalam surat dakwaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2020.
Ali mengatakan penuntut umum tetap akan memanggil artis yang belum hadir dalam kasus Wawan. Ali menyebut keterangan mereka dibutuhkan untuk pembuktian kasus.
Ali meminta artis yang belum hadir kooperatif. "Kami mengingatkan pada saksi yang dipanggil di persidangan untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tersebut untuk panggilan hari untuk sidang Jumat, 20 Maret 2020," kata Ali.
(Baca:
Sederet Hadiah Wawan untuk Jennifer Dunn)
Kubu Wawan meminta jaksa penuntut umum berhenti menghadirkan saksi dari kalangan artis. Permintaan itu disebut demi kondisi psikologis keluarga Wawan.
JPU pada KPK menegaskan tidak ada kesengajaan mendatangkan artis ke pengadilan. Mereka yang dipanggil dipastikan terkait perkara Wawan.
"Kami memanggil para saksi itu tidak melihat dia publik figur atau bukan," kata JPU KPK Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2020.
Roy menuturkan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal saat memanggil saksi. Salah satunya pihak-pihak yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun mereka yang diperiksa selama proses penyidikan.
(Baca:
KPK Ultimatum Saksi Artis di Kasus Wawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)