Ilustrasi. Medcom.id.
Ilustrasi. Medcom.id.

KPK Ultimatum Saksi Artis di Kasus Wawan

Candra Yuri Nuralam • 10 Maret 2020 01:50
Jakarta: Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para artis yang menjadi saksi perkara suap yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk bersikap kooperatif. Sejumlah artis mangkir dalam sidang perkara Wawan hari ini.
 
"Kami mengimbau kepada yang bersangkutan bersikap kooperatif memenuhi panggilan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara terdakwa Tubagus Chaeri Wardana," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2020.
 
Mangkirnya para artis itu membuat persidangan dijadwalkan ulang pada Kamis, 12 Maret 2020. Para artis yang menjadi saksi diultimatum agar hadir pada persidangan selanjutnya.

"Sekali lagi kami dari KPK mengimbau kepada saksi ini untuk memenuhi panggilan dari JPU KPK pada hari kamis yang akan datang," tegas Ali.
 
Baca: Jennifer Dunn Disebut Terima Mobil Mewah dari Wawan
 
Sejumlah artis dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang perkara suap Wawan. Artis yang dijadwalkan hadir yaitu Irwansyah, Aima Mawaddah, Rebecca Soejatie, Ama Liko Nicolaus, Jenifer Dunn, Catherine Wilson, Reny Yuliana, Laura Indriani, Yessica Devis. Hanya hanya artis Aima Mawaddah yang hadir dalam persidangan.
 
Wawan didakwa telah mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012.
 
Kemudian pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012. Dua kasus tersebut diduga membuat negara rugi Rp94,3 miliar.
 
Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan