Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Tubagus Chaeri Wardana. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Tubagus Chaeri Wardana. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jennifer Dunn Disebut Terima Mobil Mewah dari Wawan

Fachri Audhia Hafiez • 02 Maret 2020 15:48
Jakarta: Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut pernah membelikan mobil Toyota Vellfire kepada artis Jennifer Dunn. Uang pembelian diduga bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wawan.
 
Fakta itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengulik keterangan Direktur Utama PT Duta Motor, Jimmy Hermawan Wijaya, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Wawan.
 
"Tahun 2013 ada Toyota Vellffire, warna putih, kondisi baru (seharga) Rp910 juta. Bayar tunai? Atas nama Jennifer?," tanya Jaksa Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 2 Maret 2020.

Jimmy mengamini pertanyaan jaksa. Menurut Jimmy, ada dua mobil yang dibeli, yakni Toyota Vellfire warna putih dan hitam.
 
"Atas nama Jennifer itu (Toyota Vellfire putih)," ujar Jimmy.
 
Baca: Hakim Ingatkan Rano Karno Soal Ancaman Pidana
 
Dalam dakwaan, Jennifer Dunn disebut menerima mobil merek Toyota Vellfire Z 2.4 AT tahun 2013 warna putih bernomor polisi B 510 JDC. Mobil atas nama Jennifer itu dibeli Wawan pada 6 Juli 2013.
 
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga memberikan sejumlah hadiah berupa mobil dari berbagai pabrikan kepada empat artis lainnya. Mereka yang menerima hadiah, yaitu Catherine Wilson dan kakaknya Selvia; Rebecca Soejatie Reijman; dan Aimah Mawaddah Warahmah yang punya nama panggung Aima Diaz dan Reny Yuliana.
 
Wawan didakwa telah mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012.
 
Jennifer Dunn Disebut Terima Mobil Mewah dari Wawan
Tubagus Chaeri Wardana--Antara/M Agung Rajasa
 
Kemudian pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012. Dua kasus tersebut diduga membuat negara rugi Rp94,3 miliar.
 
Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan