Jakarta: Pengusaha asal Banten Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kerap memberikan hadiah dan fasilitas mewah untuk artis Jennifer Dunn. Mulai dari kartu kredit, hingga jalan-jalan ke luar negeri.
"Kartu kredit itu memang benar adanya," kata Jennifer saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2020.
Jennifer mengatakan limit kartu kredit dari Wawan senilai Rp50 juta. Dia mengakui sempat menggunakan kartu kredit itu untuk membeli kosmetik seharga sekitar Rp2 juta. Kemudian, untuk menonton sebuah konser.
"Untuk konser Rp20 juta kalau enggak salah," ujar Jennifer.
Menurut Jennifer, kartu kredit ini menjadi 'paket' fasilitas yang diberikan Wawan. Wawan meminta Jennifer bekerja di tempat karaoke di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, bernama Flame. Jennifer diminta membantu bagian promosi tempat karaoke tersebut.
"Meminta saya untuk mempromosikan dan bekerja sebagai public relation di tempat itu," ujar Jennifer.
Baca: Jennifer Dunn Akui Dapat Toyota Vellfire dari Wawan
Jennifer juga mengakui menerima mobil Toyota Vellfire warna putih dengan nomor polisi B 510 JDC dari Wawan. Tapi, Jennifer bilang, fasilitas itu diberikan Wawan untuk menunjang pekerjaannya.
Sedangkan, kata dia, kartu kredit yang diberikan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu seharusnya digunakan untuk mendukung pembelian sejumlah kebutuhan tempat karaoke tersebut.
"Mungkin saya membutuhkan banyak relasi, banyak teman, atau saya harus bisa menarik tamu-tamu untuk yang bisa datang ke tempat itu. Jadi kenapa saya diberikan kendaraan, karena itu sebagai alat transportasi. Karena saya bekerja waktu itu malam, baru selesai nya itu malam," ujar Jennifer.
Melancong Gratis Ke Luar Negeri
Jennifer juga diberi hadiah jalan-jalan gratis ke Bali dan Melbourne, Australia. Menurut Jennifer, dia pergi ke kedua tempat itu bersama Wawan dan teman-temannya.
Fasilitas itu diberikan cuma-cuma dari Wawan. Jennifer membantah fasilitas itu terkait pekerjaan, tapi hanya sekadar berlibur.
"Memang dari Jakarta itu sudah merencanakan kita berangkat ramai-ramai ke sana, dan kebetulan alhamdulillah dikasih fasilitas gratis ke sana," ucap Jennifer.
Artis Jennifer Dunn di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom/Fachrie Audhia Hafiez.
Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan tahun anggaran (TA) 2012. Dia juga mencari untung dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012. Dua kasus tersebut diduga membuat negara rugi Rp94,3 miliar.
Adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu pun didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai lebih dari Rp500 miliar.
Dalam kasus korupsi, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara TPPU, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia turut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Pengusaha asal Banten Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kerap memberikan hadiah dan fasilitas mewah untuk artis Jennifer Dunn. Mulai dari kartu kredit, hingga jalan-jalan ke luar negeri.
"Kartu kredit itu memang benar adanya," kata Jennifer saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2020.
Jennifer mengatakan limit kartu kredit dari Wawan senilai Rp50 juta. Dia mengakui sempat menggunakan kartu kredit itu untuk membeli kosmetik seharga sekitar Rp2 juta. Kemudian, untuk menonton sebuah konser.
"Untuk konser Rp20 juta kalau enggak salah," ujar Jennifer.
Menurut Jennifer, kartu kredit ini menjadi 'paket' fasilitas yang diberikan Wawan. Wawan meminta Jennifer bekerja di tempat karaoke di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, bernama Flame. Jennifer diminta membantu bagian promosi tempat karaoke tersebut.
"Meminta saya untuk mempromosikan dan bekerja sebagai public relation di tempat itu," ujar Jennifer.
Baca:
Jennifer Dunn Akui Dapat Toyota Vellfire dari Wawan
Jennifer juga mengakui menerima mobil Toyota Vellfire warna putih dengan nomor polisi B 510 JDC dari Wawan. Tapi, Jennifer bilang, fasilitas itu diberikan Wawan untuk menunjang pekerjaannya.
Sedangkan, kata dia, kartu kredit yang diberikan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu seharusnya digunakan untuk mendukung pembelian sejumlah kebutuhan tempat karaoke tersebut.
"Mungkin saya membutuhkan banyak relasi, banyak teman, atau saya harus bisa menarik tamu-tamu untuk yang bisa datang ke tempat itu. Jadi kenapa saya diberikan kendaraan, karena itu sebagai alat transportasi. Karena saya bekerja waktu itu malam, baru selesai nya itu malam," ujar Jennifer.
Melancong Gratis Ke Luar Negeri
Jennifer juga diberi hadiah jalan-jalan gratis ke Bali dan Melbourne, Australia. Menurut Jennifer, dia pergi ke kedua tempat itu bersama Wawan dan teman-temannya.
Fasilitas itu diberikan cuma-cuma dari Wawan. Jennifer membantah fasilitas itu terkait pekerjaan, tapi hanya sekadar berlibur.
"Memang dari Jakarta itu sudah merencanakan kita berangkat ramai-ramai ke sana, dan kebetulan alhamdulillah dikasih fasilitas gratis ke sana," ucap Jennifer.
Artis Jennifer Dunn di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom/Fachrie Audhia Hafiez.
Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan tahun anggaran (TA) 2012. Dia juga mencari untung dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012. Dua kasus tersebut diduga membuat negara rugi Rp94,3 miliar.
Adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu pun didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai lebih dari Rp500 miliar.
Dalam kasus korupsi, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara TPPU, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia turut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)