Polisi meringkus penyanyi Reza Artamevia (RA) terkait penggunaan narkotika jenis sabu. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Polisi meringkus penyanyi Reza Artamevia (RA) terkait penggunaan narkotika jenis sabu. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Pemasok Sabu Reza Artamevia Diburu

Kautsar Widya Prabowo • 06 September 2020 14:07

Sebelumnya, Polisi meringkus penyanyi Reza Artamevia (RA) terkait penggunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020.
 
Polis menyita satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap yang disimpan dalam tas Reza. Hasil tes urine penyanyi ternama ini juga positif amfetamin.
 
Reza dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama adalah 12 tahun.

Baca: Reza Artamevia Ditangkap karena Narkoba
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan