Jakarta: Polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia terkait penggunaan narkoba jenis sabu. Pemasok barang haram kepada Reza tengah diburu.
"Insialnya F masih terus kita lakukan pengejaran. Mudah-mudahan segera kita ungkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 6 September 2020.
Yusri menyebut Reza kerap membeli sabu kepada F sejak pandemi covid-19. Pada saat ditangkap Reza diketahui menyimpan sabu seberat 0,78 gram di dalam tasnya.
"Dia beli sabu itu Rp1,2 juta," tutur Yusri.
Polisi menduga F beprofesi sebagai bandar narkoba. Namun, dia memastikan kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan beberapa publik figur yang tersandung narkoba.
Baca: 0,78 Gram Sabu Ditemukan Dalam Tas Reza Artamevia
Sebelumnya, Polisi meringkus penyanyi Reza Artamevia (RA) terkait penggunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020.
Polis menyita satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap yang disimpan dalam tas Reza. Hasil tes urine penyanyi ternama ini juga positif amfetamin.
Reza dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama adalah 12 tahun.
Baca: Reza Artamevia Ditangkap karena Narkoba
Sebelumnya, Polisi meringkus penyanyi Reza Artamevia (RA) terkait penggunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020.
Polis menyita satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap yang disimpan dalam tas Reza. Hasil tes urine penyanyi ternama ini juga positif amfetamin.
Reza dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama adalah 12 tahun.
Baca:
Reza Artamevia Ditangkap karena Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)