Menko Polhukam Mahfud MD. (Medcom.id/Kautsar Widya)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Medcom.id/Kautsar Widya)

Mahfud MD Terima Hasil Penelitian Kandungan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Kautsar Widya Prabowo • 21 Oktober 2022 18:19
Jakarta: Menteri Koordinator, Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memperoleh hasil laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait kandungan gas air mata yang digunakan personel Polri dalam tragedi Kanjuruhan. Hasil penelitian diserahkan langsung oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. 
 
"Kepala BRIN sudah menyerahkan hasil lab-nya tentang gas air mata itu ya dan itu nanti masih harus dikonfirmasi dengan hasil autopsi (korban)," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Oktober 2022. 
 
Namun, Mahfud belum dapat membeberkan hasil penelitian tersebut ke masyarakat. Secara garis besar, kata Mahfud, laporan itu memberikan hasil sebarapa parah dampak yang ditimbulkan gas air mata ke manusia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Itu kan ilmu kimia ya, saya kan ilmu hukumnya. Ilmu hukumnya kematian 134 orang itu karena gas air mata tapi belum tentu karena kimianya melainkan karena penyemprotannya atau penembakannya itu membuat orang lari, sesak nafas, pintu tertutup lalu berdesak-desakan," terang Mahfud. 
 
Saat ini, hasil penelitian Brin itu hanya diperuntukkan bagi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) trgaedi Kanjuruhan. Namun, apabila, penyidik Polri membutuhkan akan diserahkan.

Baca: Tragedi Kanjuruhan, Pakar Hukum Unair Sebut Gas Air Mata dan Kekerasan Langgar Etik hingga Pidana


Sebelumnya, Ketua TGIPF Mahfud MD mengatakan tim mengonfirmasi beberapa hal terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satu yang diselisik yakni soal kandungan gas air mata yang kedaluwarsa.
 
"Apakah kedaluwarsa berbahaya atau sejauh mana tingkat bahayanya. Bukti penting yang didapat sedang dikaji dan sebagian sedang diperiksa di laboratorium," kata Mahfud dalam Breaking News Metro TV, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif