Pakar hukum sekaligus dosen Program Studi Magister Manajemen Bencana Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Dina Sunyowati menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar kode etik hingga pidana.
“Berdasarkan Pasal 19 huruf b FIFA Stadium Safety and Security Regulations, gas air mata dilarang untuk digunakan pada kericuhan sepak bola,” jelas Dina dikutip dari laman unair.ac.id, Kamis, 20 Oktober 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menjelaskan Pasal 19 huruf b FIFA Stadium Safety and Security Regulations berbunyi No firearms or crowd control gas shall be carried or used. Pelarangan penggunaan gas air mata, baik indoor ataupun outdoor. Penggunaan gas air mata sangat membahayakan bagi kesehatan, terutama indra penglihatan dan pernapasan.
Sementara itu, Dina menilai terkait kekerasan yang terjadi, aparat kepolisian, TNI, dan panitia yang bertugas kurang mempersiapkan seluruh kemungkinan yang akan terjadi. “Salah satunya ketika mereka (suporter sepak bola) ingin turun ke lapangan sepak bola bertemu para pemain, tidak difasilitasi dengan baik,” tutur dia.
Dina juga menyatakan penggunaan kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran kode etik. “Bahkan, jika ada yang terluka atau meninggal karena tindakan tersebut (kekerasan) dapat dikategorikan perbuatan pidana,” papar dia.
Dina menjelaskan tragedi Kanjuruhan tidak harus membuat sepak bola Indonesia dibekukan. Salah satu pertimbangannya, faktor ekonomi dan sepak bola bukanlah hal yang merugikan.
“Yang perlu diperhatikan adalah komitmen penyelenggara, panitia, organisasi sepak bola, aparat penegak hukum dan pemerintah dalam mengantisipasi dan mempersiapkan sedetail mungkin pertandingan yang akan digelar,” papar Dina.
Selain itu, kata dia, tentunya edukasi untuk suporter sepak bola. Hal itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kerusuhan.
Baca juga: Pakar Toksikologi Unair Beberkan Efek Senyawa Kimia Gas Air Mata hingga Bisa Membuat Kematin |