Momen itu terjadi saat jaksa penuntut umum (JPU) memutar barang bukti tayangan CCTV itu pada persidangan kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Rekaman itu diputar saat mengonfirmasi keterangan dari ahli Puslabfor Polri, Hery Priyanto.
"Ini siapa, tahu?" tanya Hakim Suhel saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 1 Desember 2022.
"Kodir yang saksi kita hadirkan," ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Suhel menunjuk sosok pria yang memakai baju biru yang merupakan Kodir. Dia keluar masuk rumah Ferdy Sambo saat detik-detik Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 hingga 17.12 WIB.
Kodir sempat berkomunikasi dengan eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer. Kodir tampak sibuk berlarian di luar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu.
"Itu si kodir masuk itu? Waktu memberikan keterangan saksi dia di luar saja, jam 8 (20.00) baru dia masuk," ucap Hakim Suhel.
Baca: Hendra Kurniawan Mengaku Suruh Anak Buah Amankan CCTV Rumah Ferdy Sambo |
Hakim menyayangkan rekaman CCTV itu tidak diputar jaksa saat pemeriksaan Kodir. Sebab, Kodir diyakini tak bisa berdalih posisinya dia sebenarnya saat peristiwa penembakan terjadi.
"Mestinya ini pada waktu pemeriksaan kodir diperlihatkan, ini kan ada bukti. Kalau seandainya bukti itu sudah ada disini kan dia bisa diperlihatkan, lihat itu," kata Hakim Suhel.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id