Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Terdakwa Kasus Korupsi Migor Dituntut Penjara 7 sampai 12 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 22 Desember 2022 20:07
Jakarta: Sebanyak lima terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak goreng menjalani sidang tuntutan hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim memberikan vonis penjara 7 sampai 12 tahun.
 
Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut penjara delapan tahun. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
 
"Menyatakan Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Desember 2022.

Jaksa menilai Wei terbukti membuat negara merugi Rp18,3 triliun. Hukuman itu diyakini pantas untuknya karena membuat minyak goreng sempat langka di Indonesia.
 
Sementara itu, jaksa meminta hakim memberikan vonis tujuh tahun penjara untuk mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Jaksa juga menuntut adanya pidana denda Rp1 miliar untuk Indrasari.
 
Lalu, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut sebelas tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp4,5 triliun ke Togar.
 
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa bakal mengambil paksa harta benda Togar untuk dilelang.
 
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut penjara sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp860 miliar kepadanya.
 
Terakhir, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim juga diharapkan memberikan pidana pengganti Rp10 triliun ke Master.
 

Baca juga: Kasus Migor, Terdakwa Klaim Berjasa Atasi Kelangkaan


 
Kuasa Hukum Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menilai dakwaan jaksa tidak adil. Karena, lanjutnya, beberapa fakta persidangan diabaikan.
 
"Ini adalah take over dari dakwaan maupun berita acara. Oleh karenanya, kami melihat tuntutan ini adalah tuntutan yang ilusioner yang tidak berdasarkan fakta di persidangan," ucap Juniver.
 
Salah satu fakta persidangan yang dinilai diabaikan yakni terkait pemenuhan domestic market obligation (DMO). Menurut Juniver, kebutuhan DMO di Indonesia sudah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, tapi, hukuman jaksa masih berat.
 
"Padahal, dalam ketentuan tidak boleh itu produsen sampai ke eceran, kalau pedagang sampai ke eceran itu malah melanggar ketentuan monopoli, nah ini yang kami lihat sengaja tidak diungkap, seakan-akan membentuk opini ini menjadi tanggung jawab," ujar Juniver.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan