Komisaris Wilmar Master Parulian Tumanggor/Medcom.id/Annisa Ayu
Komisaris Wilmar Master Parulian Tumanggor/Medcom.id/Annisa Ayu

Kasus Migor, Terdakwa Klaim Berjasa Atasi Kelangkaan

Candra Yuri Nuralam • 15 Desember 2022 22:52
Jakarta: Terdakwa sekaligus Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, diperiksa dalam persidangan dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) hari ini, 15 Desember 2022. Dia mengeklaim perusahaannya telah berjasa menangani kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
 
"Waktu itu kalau enggak salah Wilmar, Musim Mas, sama Sinar Mas kalau tidak salah, ikut partisipasi (atasi kelangkaan)," kata Tumanggor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Tumanggor mengatakan komitmen perusahaannya membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng dilakukan dengan suka rela. Bahkan, lanjutnya, kerugian dari kebijakan yang ada saat itu tidak dihitung.

"Karena bagi saya pribadi untuk kepentingan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), ini sangat penting," ucap Tumanggor.
 
Dalam persidangan, Tumanggor juga menegaskan tidak terlibat melobi mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana agar mendapatkan izin ekspor. Buktinya, pengajuan penjualan barang ke luar negeri perusahaannya ditolak saat itu.
 

Baca: Kubu Lin Che Wei Bantah Usulkan Revisi Persetujuan Ekspor CPO


"Artinya gini, kalau urusan ekspor-impor. Paling saya hanya dapat kabar ‘Pak Tumanggor di-roollback. Artinya, berarti belum memenuhi syarat. Itu saja," ujar Tumanggor.
 
Kuasa Hukum Parulian, Juniver Girsang, menegaskan kliennya telah berkata jujur dalam persidangan. Keterangan Parulian diklaim menjelaskan kelangkaan minyak goreng terjadi karena kebijakan harga eceran tertinggi (HET), bukan ekspor.
 
HET diklaim membuat masyarakat membeli barang berlebih dalam keadaan panik. Padahal, ada 540 juta liter minyak goreng yang tersedia untuk masyarakat.
 
"Dan mereka (pengusaha) itu menjelaskan selama ini, mereka diminta berpartisipasi sudah dilaksankan dengan baik untuk mengikuti perintah dari menteri maupun pemerintah," kata Juniver.
 
Sebanyak lima orang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan