Jakarta: Mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) Alex Ruyawri Yessi Makabori prihatin dengan sikap Gubernur Papua Lukas Enembe terkait proses hukum. Dia ingin Lukas menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi negeri ini.
“Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah," kata Alex melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 26 September 2022.
Menurut dia, proses hukum merupakan konsekuensi dari perbuatan yang tak sesuai aturan. Alex mencontohkan dirinya yang pernah berurusan dengan hukum.
“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka," ungkap Alex.
Dia meminta Lukas mengikuti jejaknya, dengan kooperatif menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alex mengatakan Lukas menghadapi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
"Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” tegas Alex.
Merujuk laporan PPATK, ada 12 temuan penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas Enembe. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dari 12 temuan itu, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi di dua negara berbeda senilai Rp560 miliar
Jakarta: Mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) Alex Ruyawri Yessi Makabori prihatin dengan sikap Gubernur Papua
Lukas Enembe terkait proses hukum. Dia ingin Lukas menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi negeri ini.
“Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah," kata Alex melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 26 September 2022.
Menurut dia, proses hukum merupakan konsekuensi dari perbuatan yang tak sesuai aturan. Alex mencontohkan dirinya yang pernah berurusan dengan hukum.
“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu
Papua Merdeka," ungkap Alex.
Dia meminta Lukas mengikuti jejaknya, dengan kooperatif menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Alex mengatakan Lukas menghadapi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
"Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” tegas Alex.
Merujuk laporan PPATK, ada 12 temuan penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas Enembe. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dari 12 temuan itu, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi di dua negara berbeda senilai Rp560 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)