Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum ke Gubernur Papua Lukas Enembe. Ultimatum berupa ancaman penjemputan paksa jika Lukas mangkir lagi dari pemeriksaan hari ini, 26 September 2022.
"ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika hari ini ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana kepada Medcom.id, Senin, 26 September 2022.
Kurnia meminta KPK memberikan ketegasan dalam pengusutan kasus Lukas. Lembaga Antikorupsi juga diminta menghapuskan isu penghentian kasus jika tidak ditemukan bukti yang sebelumnya beredar.
"Sebab, sebagai aparat, KPK cukup menyampaikan kewajiban hukum Lukas untuk menghadiri proses pemeriksaan, bukan malah mengumbar SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujar Kurnia.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka hari ini, 26 September 2022. Lokasi pemeriksaan masih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lukas Enembe berharap status pencegahannya dicabut untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura. KPK mau memberikan restu untuk Lukas berobat ke luar negeri dengan syarat harus diperiksa oleh tim medisnya di Jakarta.
"Kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 25 September 2022.
Ali mengatakan pihaknya memahami kesehatan Lukas penting. Berobat juga merupakan hak dasar manusia.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum ke Gubernur Papua
Lukas Enembe. Ultimatum berupa ancaman penjemputan paksa jika Lukas mangkir lagi dari pemeriksaan hari ini, 26 September 2022.
"ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika hari ini ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana kepada
Medcom.id, Senin, 26 September 2022.
Kurnia meminta KPK memberikan ketegasan dalam pengusutan kasus Lukas. Lembaga Antikorupsi juga diminta menghapuskan isu penghentian kasus jika tidak ditemukan bukti yang sebelumnya beredar.
"Sebab, sebagai aparat,
KPK cukup menyampaikan kewajiban hukum Lukas untuk menghadiri proses pemeriksaan, bukan malah mengumbar SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujar Kurnia.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka hari ini, 26 September 2022. Lokasi pemeriksaan masih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lukas Enembe berharap status pencegahannya dicabut untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura. KPK mau memberikan restu untuk Lukas berobat ke luar negeri dengan syarat harus diperiksa oleh tim medisnya di Jakarta.
"Kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 25 September 2022.
Ali mengatakan pihaknya memahami kesehatan Lukas penting. Berobat juga merupakan hak dasar manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)