Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Berencana Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 26 September 2022 08:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerapkan pasal pencucian uang ke Gubernur Papua Lukas Enembe. Rencana ini menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana Lukas ke kasino di luar negeri.
 
"KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dimaksud. Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka LE dengan nilai miliaran tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 September 2022.
 
Ali mengatakan pihaknya sering menemukan bukti adanya pencucian uang dalam penanganan kasus suap dan gratifikasi. Kebetulan, kasus Lukas yang saat ini ditangani KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Pasal pencucian uang di kasus Lukas Enembe bakal diterapkan jika adanya bukti permulaan yang cukup. KPK menegaskan tidak akan menahan diri.
 
"Kita tahu, modus TPPU (tindak pidana pencucian uang) inilah berbagai macam dan cara, satu diantaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain," tutur Ali.
 

Baca: KPK Periksa Lukas Enembe Hari Ini, Bakal Datang?


KPK juga tidak akan memberikan ampun jika ditemukan adanya bukti pencucian uang yang dilakukan Lukas untuk bermain kasino. Uang rakyat tidak pantas untuk dipakai berjudi.
 
"Seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," tegas Ali.
 
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka hari ini, 26 September 2022. Lokasi pemeriksaan masih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
 
Lukas Enembe berharap status pencegahannya dicabut untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura. KPK mau memberikan restu untuk Lukas berobat ke luar negeri dengan syarat harus diperiksa oleh tim medisnya di Jakarta.
 
"Kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 25 September 2022.
 
Ali mengatakan pihaknya memahami kesehatan Lukas penting. Berobat juga merupakan hak dasar manusia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan