Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona

3 Dirut Jadi Tersangka Kasus Penipuan PT Kresna Sekuritas

Siti Yona Hukmana • 28 September 2022 13:52

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan di PT Kresna Sekuritas. Ketiga tersangka merupakan direktur utama (dirut). 
 
"Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka yaitu pertama OJ, Direktur Utama PT Kresna Sekuritas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022. 

Tersangka kedua MS, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pusaka Utama Persada. Ketiga, tersangka EH, selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari. 

Ramadhan membeberkan peran ketiga tersangka. Dirut PT Kresna Sekuritas, OJ berperan memerintahkan untuk melakukan transaksi jual dan beli saham Kren dan Asbe pada rekening efek para korban.
 
Kemudian, tersangka MS selaku Dirut PT Pusaka Utama Persada berperan menandatangani perjanjian investasi JBS dan memberi instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas. Sedangkan, tersangka EH selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari berperan menandatangani perjanjian investasi JBS.

"Dan memberi instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas," beber Ramadhan.

Baca: Ojol Sering Jadi Sasaran Empuk Penipuan Perbankan


Ramadhan menyebut berkas perkara ketiga tersangka telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa, 27 September 2022. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melimpahkan ketiga tersangka bila berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
 
Ramadhan menuturkan kasus penipuan di PT Kresna Sekuritas berasal saat Dittipideksus Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi (LP). Yakni nomor: LP/B/171/III/2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021 dan LP/B/1168/VII/2021/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Juli 2021.
 
Penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dan didapati fakta bahwa PT Kresna Sekuritas telah melalukan tindak pidana penipuan selama kurun 2014 sampai 2020 di Surabaya dan wilayah Indonesia lainnya.
 
"Dengan modus menawarkan produk investasi tanpa izin yang menjanjikan keuntungan 9 sampai 12 persen per tahun," ucap Ramadhan.
 
Selain itu, pelaku juga melakukan transaksi atas rekening efek para korban tanpa instruksi. Lalu, melakukan transaksi semu atas saham Kren dan Asbe.
 
"Atas peristiwa tersebut, sembilan korban yang terdiri dari tujuh perorangan dan dua perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp337,4 miliar," kata Ramadhan.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan