Jakarta: Polri membeberkan tugas Brigadir Frillyan Fitri Rosadi di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia bukan sopir Sambo seperti Bharada Sadam.
"(Bertugas sebagai) anggota Provos yang jaga saat itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 14 September 2022.
Brigadir Frillyan melanggar etik bersama Bharada Sadam saat berada di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Mantan BA Roprovos Divisi Propam Polri itu mengintimidasi dua wartawan yang tengah meliput di lokasi.
"Dia dan Bharada S (Sadam) yang merampas hp (handphone) media saat peliputan," ujar Dedi.
Brigadir Frillyan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa, 13 September 2022. Dia dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
Majelis sidang juga memberikan sanksi berupa sanksi etika kepada Brigadir Frillyan. Yaitu perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela, pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis ke pimpinan Polri dan pihak yang merasa dirugikan.
Sama halnya dengan rekannya, Bharada Sadam, mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Sadam melakukan pelanggaran kode etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.
Perbuatan itu dilakukan ketika berdinas sebagai tamtama Resimen 1 Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir Ferdy Sambo. Dia mengintimidasi wartawan Detik.com dan CNN bersama Brigadir Frillyan dengan cara menghapus foto atau video yang ada di hp kedua wartawan tersebut.
"Yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS yang beralamat di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jaksel," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam siaran langsung yang ditayangkan di Polri TV, Selasa, 13 September 2022.
Brigadir Frillyan dan Bharada Sadam dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf d dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, sanksi terhadap Bharada Sadam hanya dikenakan mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Jakarta:
Polri membeberkan tugas Brigadir Frillyan Fitri Rosadi di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo usai pembunuhan Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia bukan sopir Sambo seperti Bharada Sadam.
"(Bertugas sebagai) anggota Provos yang jaga saat itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 14 September 2022.
Brigadir Frillyan melanggar etik bersama Bharada Sadam saat berada di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Mantan BA Roprovos Divisi Propam Polri itu mengintimidasi dua wartawan yang tengah meliput di lokasi.
"Dia dan Bharada S (Sadam) yang merampas hp (handphone) media saat peliputan," ujar Dedi.
Brigadir Frillyan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa, 13 September 2022. Dia dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
Majelis sidang juga memberikan sanksi berupa sanksi etika kepada Brigadir Frillyan. Yaitu perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela, pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis ke pimpinan Polri dan pihak yang merasa dirugikan.
Sama halnya dengan rekannya, Bharada Sadam, mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Sadam melakukan pelanggaran kode etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.
Perbuatan itu dilakukan ketika berdinas sebagai tamtama Resimen 1 Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir Ferdy Sambo. Dia mengintimidasi wartawan Detik.com dan CNN bersama Brigadir Frillyan dengan cara menghapus foto atau video yang ada di hp kedua wartawan tersebut.
"Yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS yang beralamat di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jaksel," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam siaran langsung yang ditayangkan di Polri TV, Selasa, 13 September 2022.
Brigadir Frillyan dan Bharada Sadam dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf d dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, sanksi terhadap Bharada Sadam hanya dikenakan mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(JMS)