Langgar Etik Kasus Brigadir J, Brigadir Frillyan Didemosi 2 Tahun
Siti Yona Hukmana • 13 September 2022 21:03
Jakarta: Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divisi Propam selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dikenakan sanksi demosi 2 tahun.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata wakil ketua sidang KKEP, Kombes Rahmat Pamudji dalam ruang sidang di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan yang dilihat dari siaran Polri TV, Selasa, 13 September 2022.
Majelis sidang juga memberikan sanksi berupa sanksi etika kepada Brigadir Frillyan. Yaitu perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela. Brigadir Frillyan wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri dan pihak yang merasa dirugikan.
Tak dibeberkan peran-peran yang dilakukan Brigadir Frillyan dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, dalam informasi dari Polri TV, Brigadir Frillyan disebut melakukan intimidasi terhadap dua wartawan, yakni Detik.com dan CNN saat meliput di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Memutuskan, FF pangkat Brigadir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b tentang kode etik profesi wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi Polri," ungkap Rahmat.
Rahmat menanyakan sikap Brigadir Frillyan atas putusan sidang KKEP itu. Brigadir Frillyan menyatakan tidak banding.
"Menerima (putusan)," ujar Brigadir Frillyan singkat.
Setelah itu, Brigadir Frillyan membacakan permintaan maaf di hadapan majelis sidang KKEP. Kemudian, dia meninggalkan ruang sidang.
Sidang ini digelar mulai pukul 13.00 WIB. Ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu Firman Dwi Ariyanto dan Bharada Sadam.
Jakarta: Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divisi Propam selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dikenakan sanksi demosi 2 tahun.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata wakil ketua sidang KKEP, Kombes Rahmat Pamudji dalam ruang sidang di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan yang dilihat dari siaran Polri TV, Selasa, 13 September 2022.
Majelis sidang juga memberikan sanksi berupa sanksi etika kepada Brigadir Frillyan. Yaitu perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela. Brigadir Frillyan wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri dan pihak yang merasa dirugikan.
Tak dibeberkan peran-peran yang dilakukan Brigadir Frillyan dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, dalam informasi dari Polri TV, Brigadir Frillyan disebut melakukan intimidasi terhadap dua wartawan, yakni Detik.com dan CNN saat meliput di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Memutuskan, FF pangkat Brigadir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b tentang kode etik profesi wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi Polri," ungkap Rahmat.
Rahmat menanyakan sikap Brigadir Frillyan atas putusan sidang KKEP itu. Brigadir Frillyan menyatakan tidak banding.
"Menerima (putusan)," ujar Brigadir Frillyan singkat.
Setelah itu, Brigadir Frillyan membacakan permintaan maaf di hadapan majelis sidang KKEP. Kemudian, dia meninggalkan ruang sidang.
Sidang ini digelar mulai pukul 13.00 WIB. Ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu Firman Dwi Ariyanto dan Bharada Sadam. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)