Jakarta: Drama hingga haru biru memenuhi persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Pakar Psikologis Forensik Reza Indragiri menyebut, seluruh terdakwa seperti wayang yang tengah memainkan peran sesuai skenario dari dalang. Mayoritas terdakwa berdalih, bahwa perintah Ferdy Sambo menjadi penyebab kasus ini.
“Pada masa awal-awal proses hukum, ini tidak tertutup kemungkinan bahwa orang-orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa semua adalah wayang yang mengikuti permainan yang sudah diskenariokan oleh sosok dalang,” kata Reza Indragiri, dalam tayangan Metro TV, Jumat, 4 November 2022.
Reza mengatakan dirinya bukan pakar gestur tapi dirinya memastikan setiap terdakwa memiliki kepentingan dan target hukum masing-masing.
“Sederhana saja siapa yang kemudian mau dijatuhi hukuman mati? saya rasa tidak ada, jadi semua orang yang hadir di ruang sidang itu khusus terdakwa pasti punya target kalau tidak bebas murni, dianggap tidak begitu realistis. Maka paling tidak mereka bisa mendapatkan keringanan hukuman,” tutur Reza.
Namun, seiring berjalannya proses hukum, menurut Reza para terdakwa mulai sadar bahwa mereka berhadapan dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. Sehingga membuat para terdakwa memilih untuk mencari keselamatan sendiri-sendiri
“Saya yakin tidak ada lagi loyalitas, tidak ada lagi solidaritas, tidak ada lagi kekompakan, tidak ada lagi istilahnya jiwa korsa. Tapi semua banting setir, berbalik 180 derajat menjadi SDM atau Selamatkan diri masing-masing,” ungkap Reza.
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Drama hingga haru biru memenuhi persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias
Brigadir J. Pakar Psikologis Forensik Reza Indragiri menyebut, seluruh terdakwa seperti wayang yang tengah memainkan peran sesuai skenario dari dalang. Mayoritas terdakwa berdalih, bahwa perintah
Ferdy Sambo menjadi penyebab kasus ini.
“Pada masa awal-awal proses hukum, ini tidak tertutup kemungkinan bahwa orang-orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa semua adalah wayang yang mengikuti permainan yang sudah diskenariokan oleh sosok dalang,” kata Reza Indragiri, dalam tayangan Metro TV, Jumat, 4 November 2022.
Reza mengatakan dirinya bukan pakar gestur tapi dirinya memastikan setiap terdakwa memiliki kepentingan dan target hukum masing-masing.
“Sederhana saja siapa yang kemudian mau dijatuhi hukuman mati? saya rasa tidak ada, jadi semua orang yang hadir di ruang sidang itu khusus terdakwa pasti punya target kalau tidak bebas murni, dianggap tidak begitu realistis. Maka paling tidak mereka bisa mendapatkan keringanan hukuman,” tutur Reza.
Namun, seiring berjalannya proses hukum, menurut Reza para terdakwa mulai sadar bahwa mereka berhadapan dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. Sehingga membuat para terdakwa memilih untuk mencari keselamatan sendiri-sendiri
“Saya yakin tidak ada lagi loyalitas, tidak ada lagi solidaritas, tidak ada lagi kekompakan, tidak ada lagi istilahnya jiwa korsa. Tapi semua banting setir, berbalik 180 derajat menjadi SDM atau Selamatkan diri masing-masing,” ungkap Reza.
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)