Jakarta: Masyarakat diminta memenuhi ketentuan hukum dalam berbisnis. Sehingga, ada kepastian hukum sebagai dasar untuk berusaha dan menghindari kerugian di masa mendatang.
Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Bina Usaha Perdagangan pada Kementrian Perdagangan Devini Parawiti mencontohkan skema yang harus dijauhi lantaran tak punya dasar hukum. Misalnya, skema piramida dalam bisnis multi level marketing (MLM).
"Skema Piramida biasanya tidak memenuhi izin sebagaimana tersebut di atas yang kemungkinan terhalang pada bagian program pemasarannya. Dan skema piramida hanya mengandalkan keikutsertaan anggota baru tanpa ada barang yang didistribusikan," kata Devini dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 6 Desember 2022.
Hal tersebut dikatakan Devini dalam seminar publik Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia pada Senin, 5 Desember 2022. Dia mengatakan bisnis MLM diatur dalam Peraraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021. Beleid itu melarang beberapa kebijakan yang biasanya ada di dalam skema piramida.
Para pebisnis MLM juga diminta tidak sembarangan. Kode etik yang diatur pemerintah dalam aturan yang ada diminta dipatuhi.
"Syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak di bidang MLM adalah harus memiliki izin sesuai dengan perundang-undangan," ucap Devini.
Ketua Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) Andrew Alister Susanto menegaskan skema piramida bukan lah konsep MLM. Masyarakat harus menolak tawaran jika diajak mengikuti bisnis MLM dengan skema piramida.
"MLM merupakan sistem penjualan barang melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh penjual langsung," ujar Andrew.
Masyarakat juga diminta bisa membedakan MLM dengan bisnis bermoduskan skema piramida. Sehingga, kerugian tidak didapatkan karena janji keuntungan atas perekrutan orang.
Jakarta: Masyarakat diminta memenuhi
ketentuan hukum dalam berbisnis. Sehingga, ada kepastian hukum sebagai dasar untuk berusaha dan menghindari kerugian di masa mendatang.
Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Bina Usaha Perdagangan pada Kementrian Perdagangan Devini Parawiti mencontohkan skema yang harus dijauhi lantaran tak punya dasar
hukum. Misalnya, skema piramida dalam bisnis
multi level marketing (MLM).
"Skema Piramida biasanya tidak memenuhi izin sebagaimana tersebut di atas yang kemungkinan terhalang pada bagian program pemasarannya. Dan skema piramida hanya mengandalkan keikutsertaan anggota baru tanpa ada barang yang didistribusikan," kata Devini dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 6 Desember 2022.
Hal tersebut dikatakan Devini dalam seminar publik Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia pada Senin, 5 Desember 2022. Dia mengatakan
bisnis MLM diatur dalam Peraraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021. Beleid itu melarang beberapa kebijakan yang biasanya ada di dalam skema piramida.
Para pebisnis MLM juga diminta tidak sembarangan. Kode etik yang diatur pemerintah dalam aturan yang ada diminta dipatuhi.
"Syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak di bidang MLM adalah harus memiliki izin sesuai dengan perundang-undangan," ucap Devini.
Ketua Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) Andrew Alister Susanto menegaskan skema piramida bukan lah konsep MLM. Masyarakat harus menolak tawaran jika diajak mengikuti bisnis MLM dengan skema piramida.
"MLM merupakan sistem penjualan barang melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh penjual langsung," ujar Andrew.
Masyarakat juga diminta bisa membedakan MLM dengan bisnis bermoduskan skema piramida. Sehingga, kerugian tidak didapatkan karena janji keuntungan atas perekrutan orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)