Jakarta: Agus Sujatno alias Agus Muslim, pelaku bom bunuh diri di Polsek Asatanaanyar, Bandung, Jawa Barat, pernah menjalani deradikalisasi. Namun, program itu tak mempan.
"Proses deradikalisasi membutuhkan teknik yang berbeda. Masih susah untuk diajak bicara, cenderung menghindar walaupun sudah melaksanakan aktivitas," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bandung, Rabu, 7 Desember 2022.
Pelaku merupakan residivis kasus terorisme. Dia pernah ditangkap kasus bom Cicendo. Kemudian, bebas pada September 2021.
"Yang bersangkutan sebelumnya ditahan diproses LP (Lapas) Nusakambangan, dalam tanda kutip masuk dalam kelompok merah," ungkap Listyo.
Peristiwa bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB, Rabu, 7 Desember 2022. Pelaku tewas di tempat. Selain itu, ada pula 11 korban lainnya. Seorang anggota polisi tewas, sembilan polisi luka-luka, dan satu masyarakat luka.
Pelaku memaksa masuk ke lapangan Polsek Asatanaanyar saat apel pagi. Motif bom bunuh diri masih didalami.
Polisi menemukan belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di tempat kejadian perkara (TKP). Di dalamnya membahas salah satunya jinah dan sebagainya.
Jajaran Polri diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Kemudian, memberlakukan pengecekan dan pemeriksaan satu pintu terhadap tamu yang masuk markas komando (mako). Anggota juga diminta melaksanakan patroli sekitar mako Polsek Asatanaanyar.
Jakarta: Agus Sujatno alias Agus Muslim, pelaku
bom bunuh diri di Polsek Asatanaanyar, Bandung, Jawa Barat, pernah menjalani deradikalisasi. Namun, program itu tak mempan.
"Proses deradikalisasi membutuhkan teknik yang berbeda. Masih susah untuk diajak bicara, cenderung menghindar walaupun sudah melaksanakan aktivitas," kata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bandung, Rabu, 7 Desember 2022.
Pelaku merupakan residivis kasus
terorisme. Dia pernah ditangkap kasus bom Cicendo. Kemudian, bebas pada September 2021.
"Yang bersangkutan sebelumnya ditahan diproses LP (Lapas) Nusakambangan, dalam tanda kutip masuk dalam kelompok merah," ungkap Listyo.
Peristiwa bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB, Rabu, 7 Desember 2022. Pelaku tewas di tempat. Selain itu, ada pula 11 korban lainnya. Seorang anggota polisi tewas, sembilan polisi luka-luka, dan satu masyarakat luka.
Pelaku memaksa masuk ke lapangan Polsek Asatanaanyar saat apel pagi. Motif bom bunuh diri masih didalami.
Polisi menemukan belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di tempat kejadian perkara (TKP). Di dalamnya membahas salah satunya jinah dan sebagainya.
Jajaran Polri diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Kemudian, memberlakukan pengecekan dan pemeriksaan satu pintu terhadap tamu yang masuk markas komando (mako). Anggota juga diminta melaksanakan patroli sekitar mako Polsek Asatanaanyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)