Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan empat tersangka kasus dugaan rasuah pengelolaan dana bergulir di LPDB KUMKM. Berkasnya langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Penahanan beralih menjadi kewenangan pengadilan tipikor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Januari 2023.
Empat tersangka itu yakni Direktur LPDB KUMKM Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusniadi.
Lokasi penahanan mereka sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung dengan status titipan. KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdananya.
"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang untuk agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Dalam perkara ini, Kemas diduga menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari Stevanus. Sementara itu, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar untuk bersekutu dalam pemufakatan jahat ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan dakwaan empat tersangka
kasus dugaan rasuah pengelolaan dana bergulir di LPDB KUMKM. Berkasnya langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Penahanan beralih menjadi kewenangan pengadilan tipikor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Januari 2023.
Empat tersangka itu yakni Direktur
LPDB KUMKM Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusniadi.
Lokasi penahanan mereka sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung dengan status titipan. KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdananya.
"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang untuk agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Dalam perkara ini, Kemas
diduga menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari Stevanus. Sementara itu, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar untuk bersekutu dalam pemufakatan jahat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)