AKBP Jerry Raymon Siagian. Tangkapan layar Polri TV.
AKBP Jerry Raymon Siagian. Tangkapan layar Polri TV.

Kompolnas: Bantuan Hukum Polda Metro untuk AKBP Jerry Siagian Tak Salah

Siti Yona Hukmana • 15 September 2022 09:58
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tidak ada yang salah dalam pemberian bantuan hukum Polda Metro Jaya kepada AKBP Jerry Raymond Siagian. Semua anggota yang terlibat dalam kasus apa pun disebut berhak menerima bantuan tersebut.
 
"Ya tidak salah toh. Bantuan hukum diberikan kepada yang membutuhkan, untuk semua kasus, tidak hanya pidana saja," kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Medcom.id, Kamis, 15 September 2022.
 
Poengky mengatakan pemberian bantuan hukum terhadap anggota telah diatur. Aturannya terdapat dalam Pasal 5 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kalau baca Pasal 5 ayat (1), berarti pelaksanaan bantuan hukum untuk JS (Jerry Siagian) adalah Bidkum (bidang hukum) Polda Metro Jaya," ujar Poengky.

Berikut isi Pasal 5 tersebut;

Ayat (1), Bantuan Hukum menjadi tanggung jawab Kepala Divisi Hukum Polri/Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh:
a. Kepala Bagian Bantuan dan Nasihat Hukum Divisi Hukum Polri/Kepala Subbidang Bantuan Hukum Kepolisian Daerah; dan/atau
b. Kepala Bagian Penerapan Hukum Divisi Hukum Polri/Kepala Subbidang Bantuan Hukum Kepolisian Daerah/Kepala Urusan Penerapan Hukum.

 
Ayat (2), Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. anggota Polri dan/atau Pegawai Negeri Sipil Polri yang bertindak sebagai Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping berdasarkan surat perintah dari pimpinan Polri yang berwenang; dan
b. bagian penerapan hukum dalam bentuk klarifikasi, kajian hukum, memberikan pendapat dan saran
hukum secara yuridis terhadap tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana tertentu, hak asasi manusia, kode etik disiplin dan institusi yang memerlukan.

 

Baca: Daftar 10 Anggota yang Telah Disidang Etik Imbas Kasus Penembakan Brigadir J


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap AKBP Jerry. Bantuan hukum dilakukan terhadap Jerry karena pernah berdinas di Polda Metro walau dimutasi sebagai pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri.
 
"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 September 2022.
 
AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus tewasnya Brigadir J. Putusan pemecatan ini diterima Jerry setelah melewati sidang etik selama hampir 13 jam sejak Jumat, 9 September sampai Sabtu, 10 September 2022. Dalam sidang tersebut, Polri menghadirkan 13 saksi.
 
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wdirreskrimum) Polda Metro itu melanggar Pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 ayat 2, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.
 
AKBP Jerry tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi yang telah diberhentikan oleh pihak kepolisian dengan terlapor Brigadir J. Ada juga terkait dugaan pengancaman oleh Brigadir J terhadap Bharada Richard Eliezer yang dilaporkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.
 
AKBP Jerry masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri imbas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia sempat ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, imbas melakukan pelanggaran itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan