Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Daftar 10 Anggota yang Telah Disidang Etik Imbas Kasus Penembakan Brigadir J

Siti Yona Hukmana • 15 September 2022 08:29
Jakarta: Sejumlah anggota menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena diduga melakukan pelanggaran dalam menangani kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebanyak 10 anggota telah disidang hingga Kamis, 15 September 2022.
 
Sebanyak empat anggota yang telah disidang di antaranya adalah tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Mereka dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Korps Bhayangkara. Namun, empat anggota itu menyatakan banding.
 
"Yang bersangkutan (tersangka) melakukan permufakatan untuk menghalangi penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.

Keempat tersangka obstruction of justice yang telah disidang ialah;
1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
2. Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
3. Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
 
Kemudian, ada enam anggota yang telah disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas. Pelanggarannya dari kategori ringan, sedang, dan berat.
 
Keenam anggota itu ialah;
1. AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri. Dia melanggar etik terkait surat kepemilikan senjata api tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E. Dyah dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
 
2. AKBP Pujiyarto, mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dia melanggar etik ringan terkait penanganan laporan yang dilayangkan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual oleh almarhum Brigadir J.
 
AKBP Pujiyarto dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus-9 September 2022 di ruang patsus Divisi Propam Polri. Penahanan itu telah dijalani Pujiyarto.
 

Baca juga: Dua Perkara Sambo Bisa Disidangkan Bersamaan 


 
3. AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya. Jerry melakukan pelanggaran berat terkait penanganan dua laporan terhadap Brigadir J. Jerry dipecat dari institusi Polri dan menyatakan banding.
 
4. Bharada Sadam, mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Sadam disidang etik karena mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Ferdy Sambo. Sopir Sambo itu dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
 
5. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divisi Propam Polri. Pelanggaran Frillyan sama dengan Bharada Sadam mengintimidasi dengan menghapus foto atau video di HP dua wartawan. Namun, Frillyan dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.
 
6. Briptu Firman Dwi Ariyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divisi Propam Polri. Pelanggarannya belum disebutkan, namun berdasarkan informasi dia juga ikut mengintimidasi dua wartawan bersama Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan. Sanksi terhadap Firman belum dibeberkan Polri, karena dia menjalani sidang etik Rabu, 14 September 2022. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan