Jakarta: Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang menjerat Ferdy Sambo dinilai membutuhkan waktu panjang. Polisi tidak bisa gegabah atau sembrono menuntaskan kasus tersebut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai proses yang berjalan saat ini sudah berjalan semestinya. Polri harus memformulasikan semua bahan penyelidikan.
"Sudah berjalan semestinya, butuh waktu untuk memformulasikan dari penyidik ke penuntut umum," kata Hibnu kepada wartawan, Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Ini disampaikan Hibnu menanggapi pernyataan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang menilai kinerja Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya sangat lambat. Saking lambatnya, membuat Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J, pesimis kasus pembunuhan anaknya tuntas.
Hibnu menyebut sejauh ini penyidik Polri terlihat hati-hati dalam menyelesaikan proses hukum terhadap Sambo dan empat tersangka lainnya. Itu dilakukan agar tak terjadi kesalahan teknis dalam penuntutan di pengadilan.
"Jangan sampai ini perkara itu ada terjadi suatu kesalahan teknis. Kesalahan teknis nanti malah bahaya merusak wibawa negara ataupun Polri," ujarnya.
Hibnu yakin proses hukum terhadap Sambo tak keluar dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Sesuai KUHAP masih on the track. Waktu masih cukup," katanya.
Hibnu pun meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang dilakukan Polri terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J. Menurut dia, Polri saat ini juga sudah melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tinggal tunggu waktu saja, saya kira enggak lama," ujarnya.
Jakarta: Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang menjerat
Ferdy Sambo dinilai membutuhkan waktu panjang.
Polisi tidak bisa gegabah atau sembrono menuntaskan kasus tersebut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai proses yang berjalan saat ini sudah berjalan semestinya. Polri harus memformulasikan semua bahan penyelidikan.
"Sudah berjalan semestinya, butuh waktu untuk memformulasikan dari penyidik ke penuntut umum," kata Hibnu kepada wartawan, Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Ini disampaikan Hibnu menanggapi pernyataan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang menilai kinerja Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya sangat lambat. Saking lambatnya, membuat Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J, pesimis kasus pembunuhan anaknya tuntas.
Hibnu menyebut sejauh ini penyidik Polri terlihat hati-hati dalam menyelesaikan proses hukum terhadap Sambo dan empat tersangka lainnya. Itu dilakukan agar tak terjadi kesalahan teknis dalam penuntutan di pengadilan.
"Jangan sampai ini perkara itu ada terjadi suatu kesalahan teknis. Kesalahan teknis nanti malah bahaya merusak wibawa negara ataupun Polri," ujarnya.
Hibnu yakin proses hukum terhadap Sambo tak keluar dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Sesuai KUHAP masih on the track. Waktu masih cukup," katanya.
Hibnu pun meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang dilakukan Polri terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J. Menurut dia, Polri saat ini juga sudah melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tinggal tunggu waktu saja, saya kira enggak lama," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)