Jakarta: Administratif pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diselesaikan dalam tiga hari kerja setelah putusan dibacakan. Hakim komisi menolak memori banding Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Proses administratif yang harus diselesaikan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) tiga hari waktu kerja ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022.
Tenggat waktu menyelesaikan administratif pemecatan Ferdy Sambo hingga Kamis, 22 September 2022. Mekanisme itu sesuai Pasal 81 ayat 2 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ungkap Dedi.
Polri tak menggelar upacara pemecatan Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu resmi dipecat setelah menerima surat keputusan banding.
Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri itu digelar selama tiga jam di ruang rapat Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Hakim komisi memutuskan menolak memori banding Ferdy Sambo. Keputusan berdasarkan kolektif kolegial atau seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Ferdy Sambo.
Putusan sidang banding yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto itu menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri terhadap Ferdy Sambo yang digelar 26 Agustus 2022. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice. Dia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Administratif pemecatan mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo diselesaikan dalam tiga hari kerja setelah putusan dibacakan. Hakim komisi menolak memori banding Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Proses administratif yang harus diselesaikan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) tiga hari waktu kerja ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022.
Tenggat waktu menyelesaikan administratif pemecatan
Ferdy Sambo hingga Kamis, 22 September 2022. Mekanisme itu sesuai Pasal 81 ayat 2 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ungkap Dedi.
Polri tak menggelar upacara pemecatan Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu resmi dipecat setelah menerima surat keputusan banding.
Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri itu digelar selama tiga jam di ruang rapat Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Hakim komisi memutuskan menolak memori banding Ferdy Sambo. Keputusan berdasarkan kolektif kolegial atau seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Ferdy Sambo.
Putusan sidang banding yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto itu menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri terhadap Ferdy Sambo yang digelar 26 Agustus 2022. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Ia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice. Dia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)