Polri: Tak Ada Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo
Siti Yona Hukmana • 19 September 2022 15:25
Jakarta: Mabes Polri menegaskan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo. Proses pemecatan hanya lewat surat keputusan banding.
"Tidak ada, sudah diserahkan (keputusan banding) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022.
Dedi mengatakan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada akan memproses administratif putusan banding Ferdy Sambo. Polri memberikan tenggat waktu penyelesaian administratif selama lima hari kerja setelah putusan banding dibacakan.
"Sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 (Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri), maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses lima hari oleh SDM Polri. Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ungkap Dedi.
Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri itu digelar selama 3 jam di ruang rapat Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Hakim komisi memutuskan menolak memori banding Ferdy Sambo.
"Keputusan kolektif kolegial. Seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS," ujar Dedi.
Putusan sidang banding yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto itu menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri terhadap Ferdy Sambo yang digelar pada 26 Agustus 2022. Yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
"Putusan tadi sudah disebutkan ketua sidang banding perbuatan tercela dan menguatkan PTDH Irjen FS dari anggota Polri," ungkap Dedi.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Dia juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice. Dia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Mabes Polri menegaskan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo. Proses pemecatan hanya lewat surat keputusan banding.
"Tidak ada, sudah diserahkan (keputusan banding) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022.
Dedi mengatakan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada akan memproses administratif putusan banding Ferdy Sambo. Polri memberikan tenggat waktu penyelesaian administratif selama lima hari kerja setelah putusan banding dibacakan.
"Sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 (Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri), maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses lima hari oleh SDM Polri. Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ungkap Dedi.
Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri itu digelar selama 3 jam di ruang rapat Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Hakim komisi memutuskan menolak memori banding Ferdy Sambo.
"Keputusan kolektif kolegial. Seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS," ujar Dedi.
Putusan sidang banding yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto itu menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri terhadap Ferdy Sambo yang digelar pada 26 Agustus 2022. Yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
"Putusan tadi sudah disebutkan ketua sidang banding perbuatan tercela dan menguatkan PTDH Irjen FS dari anggota Polri," ungkap Dedi.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Dia juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice. Dia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)