Baim Wong dan Paula Verhoeven (Foto: instagram)
Baim Wong dan Paula Verhoeven (Foto: instagram)

Prank KDRT Baim Wong, Pengamat: Jerat Semua Pasal Biar Jera

Siti Yona Hukmana • 05 Oktober 2022 09:08
Jakarta: Tindakan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan melapor ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan membuat geram. Polisi diminta mengenakan pasal berlapis terhadap pasangan suami istri itu.
 
"Jerat dengan semua pasal, biar punya efek jera," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Rabu, 5 Oktober 2022.
 
Bambang mengatakan Baim dan Paula bisa dikenakan Pasal 220 KUHP tentang Pelaporan Palsu. Kemudian, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berikut rincian pasal tersebut:

Pasal 220 KUHP:
"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:
"(1) barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun".
 
"(2) barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".
 
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:
"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun".

Baca: Dihujat karena Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf


Baim dan Paula dilaporkan seorang perempuan bernama Teuku Zanzabilla yang mengaku Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022. Laporan Zanzabilla teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
 
Pelaporan terhadap Baim dan Paula itu dibuat sebagai tindakan Sahabat Polisi Indonesia untuk memperbaiki nama institusi polri. Pasangan artis itu dipersangkakan Pasal 220 KUHP tentang Pelaporan Palsu.
 
Baim Wong membuat heboh publik lewat konten prank terkait KDRT beberapa waktu lalu. Lewat kanal YouTube Baim Paula, Baim Wong bersama istrinya Paula Verhoeven mengunggah video konten prank. Dalam video tersebut, Paula mendatangi kantor polisi dan membuat laporan kalau dirinya telah menjadi korban KDRT.
 
Akhirnya, polisi tersebut sadar kalau yang membuat laporan adalah seorang artis. Sedangkan, Baim yang menyaksikan dari dalam mobil terlihat tertawa dengan aksi prank yang dilakukan istrinya.
 
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase angkat bicara terkait anggotanya yang menjadi korban prank Baim Paula. Dia memastikan akan menindaklanjuti kejadian tersebut.
 
"Memang kejadian itu benar adanya, nanti kita sampaikan ke pimpinan untuk petunjuk lebih lanjut, apa tindakan yang akan dilakukan sesudah kejadian nge-prank di kantor polisi. Nanti kita minta petunjuk pimpinan apa langkah selanjutnya," kata Febriman di Polsek Kebayoran Lama beberapa waktu lalu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan