Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Polri Segera Ekspose Penetapan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Siti Yona Hukmana • 14 November 2022 14:46
Jakarta: Bareskrim Polri segera menggelar perkara penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Penyidik telah mengantongi data-data dugaan pelanggaran sejumlah perusahaan dalam memproduksi obat sirop.
 
"Besok (Selasa, 15 November 2022) atau mungkin paling lambat Rabu (16 November 2022) baru melakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin, 14 November 2022.
 
Pipit mengatakan sedianya ekspose dilakukan hari ini. Namun batal, karena ada beberapa ahli yang belum bisa memberikan keterangan.

"Nanti (hasil gelar perkara) kita umumkan pasti," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Pipit menyebut gelar perkara ini untuk PT Yarindo PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dia mengaku telah memeriksa sejumlah pihak baik dari tiga perusahaan farmasi itu maupun BPOM.

Baca: Kasus Gagal Ginjal Akut, YLKI: Dorongan untuk Reformasi Total BPOM


Pipit mengatakan untuk pemeriksaan pihak BPOM telah memeriksa empat saksi. Keempat orang menjelaskan masing-masing terkait deskripsi pekerjaaan yang diemban.
 
"Di bidang pengawasan tugasnya apa, ngapain saja. Hari ini ahli farmasi juga sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidana ya," ucap Pipit.
 
Kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) telah menewaskan 190 anak di sejumlah wilayah Indonesia. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan