Jakarta: Pernyataan Ismail Bolong soal dugaan koordinasi pertambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai memengaruhi citra Polri. Korps Bhayangkara harus segera merespons pernyataan itu.
“Siapa yang menerima dampaknya? Institusi Polri karena masyarakat menganggap Polri tukang melindungi tambang ilegal," kata mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Ngeri! Ada "Perang Bintang" di Polri?’ Minggu, 13 November 2022.
Susno mengatakan citra negatif lainnya, yakni menilai Polri tukang rekayasa kasus. Sehingga Polri kena getah dari pernyataan Ismail.
"Bagaimana cara membersihkannya? Diproses Ismail karena bukan rahasia umum dan sudah tersebar," ujar dia.
Susno menyebut kasus Ismail sudah masuk ranah hukum pidana. Ismail dan pihak-pihak terkait bisa dijerat undang-undang soal korupsi bila terbukti benar.
Sementara itu, Ismail bisa dijerat undang-undang soal informasi dan transaksi elektronik (ITE) bila terbukti bohong. Meskipun, Ismail sudah membantah pernyataannya sendiri melalui video.
"Tidak bisa dibantah atau klarifikasi melalui video karena nanti jadinya perang video. Harus tetap diproses," ucap Susno.
Sebelumnya, viral beredar pengakuan Aiptu Ismail Bolong terkait dugaan back up atau koordinasi pertambangan ilegal di Kaltim. Dalam video viral tersebut, Aiptu Ismail Bolong mengaku mengepul dan menjual batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Jakarta: Pernyataan Ismail Bolong soal dugaan koordinasi pertambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai memengaruhi citra
Polri. Korps Bhayangkara harus segera merespons pernyataan itu.
“Siapa yang menerima dampaknya? Institusi Polri karena masyarakat menganggap Polri tukang melindungi tambang ilegal," kata mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Ngeri! Ada "Perang Bintang" di Polri?’ Minggu, 13 November 2022.
Susno mengatakan citra negatif lainnya, yakni menilai Polri tukang rekayasa
kasus. Sehingga Polri kena getah dari pernyataan Ismail.
"Bagaimana cara membersihkannya? Diproses Ismail karena bukan rahasia umum dan sudah tersebar," ujar dia.
Susno menyebut kasus Ismail sudah masuk ranah hukum
pidana. Ismail dan pihak-pihak terkait bisa dijerat undang-undang soal korupsi bila terbukti benar.
Sementara itu, Ismail bisa dijerat undang-undang soal informasi dan transaksi elektronik (ITE) bila terbukti bohong. Meskipun, Ismail sudah membantah pernyataannya sendiri melalui video.
"Tidak bisa dibantah atau klarifikasi melalui video karena nanti jadinya perang video. Harus tetap diproses," ucap Susno.
Sebelumnya, viral beredar pengakuan Aiptu Ismail Bolong terkait dugaan back up atau koordinasi pertambangan ilegal di Kaltim. Dalam video viral tersebut, Aiptu Ismail Bolong mengaku mengepul dan menjual batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)