Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Bupati Nonaktif Pemalang Diduga Juga Terima Uang dari Pihak Swasta

Candra Yuri Nuralam • 05 September 2022 15:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo turut menerima uang dari pihak swasta. Penerima uang itu didalami dengan meriksa lima saksi.
 
"Diduga adanya penerimaan uang dari pihak swasta untuk tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 September 2022.
 
Lima saksi itu yakni wiraswasta, Ab Yulianto; supir, Danny; pegawai negeri sipil (PNS), Misdiyanto; Camat Bantar Bolang, Waluyo; dan Kepala Pasar Pemalang, Patoni.

Ali enggan memerinci besaran uang yang diduga diterima Mukti. Uang itu diyakini berkaitan dengan dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Yakni, Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

Baca: Anggota DPR yang Ditemui Bupati Pemalang Bakal Dipanggil Jika Diminta Penyidik


Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan