Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Dok Medcom.id
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Dok Medcom.id

LPSK Pastikan Bharada E Tidak Keracunan di Rutan Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 17 Agustus 2022 09:54
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator (JC) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. LPSK memastikan keamanan Bharada E sebelum persidangan, salah satunya tidak keracunan di Rutan Bareskrim Polri. 
 
"Kita akan memastikan bahwa keamanannya di rutan, kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antar tahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.
 
Edwin mengaku akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penjaminan keamanan Bharada E. Menurutnya, Bareskrim Polri cukup terbuka dengan LPSK dalam hal pemberian perlindungan tersebut. 

"Kami berkolaborasi dengan Bareskrim ya untuk melakukan pengamanan, memastikan Bharada E aman, selamat, dan keterangannya bisa dipertahankan sampai dengan dipersidangan," ujar Edwin.
 

Baca juga: LPSK Bentuk Gugus Tugas Pengawalan Bharada E


Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Polri juga menetapkan pimpinannya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan warga sipil berinisial KM atau Kuat, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir sebagai tersangka.
 
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan, Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
 
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
"Hasil pemeriksaan empat tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan