Kapolri Dinilai Kerap Lindungi Jenderal Polisi Bermasalah
Siti Yona Hukmana • 23 November 2022 07:25
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai kerap melindungi perwira tinggi (pati) Polri yang bermasalah. Hal itu terlihat dari sikap Tri Brata (TB) 1 itu yang lamban menindak anggota berkasus.
"Indonesia Police Watch (IPW) mencatat bahwa ada kelambanan Polri dalam memproses dan menindak anggota Polri dengan pangkat Pati, dan ada kesan saling melindungi. Suatu hal yang bertentangan prinsip equality before the law, yang pada gilirannya akan timbul ketidakpercayaan anggota bawahan kepada pimpinan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu, 23 November 2022.
Menurut Sugeng, seharusnya Kapolri lugas dan tidak pandang bulu menyelesaikan semua tunggakan kerja. Khususnya, bersih-bersih Polri dari oknum anggota yang terbukti melanggar pidana dengan mengajukan sidang kode etik. Seperti, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"KKEP (komisi kode etik Polri) harus memeriksa segera dan memutuskan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) buat semua pelanggaran berat, bila Kapolri ingin institusi Polri dipercaya publik, menjaga muruah institusi Polri dan kepemimpinannya yang cukup baik ini menjadi legacy bagi penerusnya," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan keputusan penyelenggaraan KKEP terhadap anggota bermasalah adalah kewenangan Kapolri. Baik dilakukan sebelum atau sesudah kasus pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Seperti kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa dan anggota lainnya.
"Akan tetapi, intinya Kapolri harus lugas dan tidak pandang bulu. Untuk anggota yang masih proses banding kode etik harus juga dihormati haknya, dan harus segera diputuskan oleh komisi banding kode etik kepolisian," jelas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon terkait kasus suap dari Djoko Soegiarto Tjandra. Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, Kapolri belum memecat Napoleon. Padahal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kapolri telah memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Lalu, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai kerap melindungi perwira tinggi (pati) Polri yang bermasalah. Hal itu terlihat dari sikap Tri Brata (TB) 1 itu yang lamban menindak anggota berkasus.
"Indonesia Police Watch (IPW) mencatat bahwa ada kelambanan Polri dalam memproses dan menindak anggota Polri dengan pangkat Pati, dan ada kesan saling melindungi. Suatu hal yang bertentangan prinsip equality before the law, yang pada gilirannya akan timbul ketidakpercayaan anggota bawahan kepada pimpinan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu, 23 November 2022.
Menurut Sugeng, seharusnya Kapolri lugas dan tidak pandang bulu menyelesaikan semua tunggakan kerja. Khususnya, bersih-bersih Polri dari oknum anggota yang terbukti melanggar pidana dengan mengajukan sidang kode etik. Seperti, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"KKEP (komisi kode etik Polri) harus memeriksa segera dan memutuskan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) buat semua pelanggaran berat, bila Kapolri ingin institusi Polri dipercaya publik, menjaga muruah institusi Polri dan kepemimpinannya yang cukup baik ini menjadi legacy bagi penerusnya," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan keputusan penyelenggaraan KKEP terhadap anggota bermasalah adalah kewenangan Kapolri. Baik dilakukan sebelum atau sesudah kasus pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Seperti kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa dan anggota lainnya.
"Akan tetapi, intinya Kapolri harus lugas dan tidak pandang bulu. Untuk anggota yang masih proses banding kode etik harus juga dihormati haknya, dan harus segera diputuskan oleh komisi banding kode etik kepolisian," jelas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon terkait kasus suap dari Djoko Soegiarto Tjandra. Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman empat tahun penjara
ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, Kapolri belum memecat Napoleon. Padahal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kapolri telah memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Lalu, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)