Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta adil dalam memecat anggota bermasalah. Ada tiga perwira tinggi (pati) Polri yang belum dipecat karena perbuatan pidana.
"Kapolri harus memperlakukan pada semua anggotanya dengan perlakuan yang sama dan adil," kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar saat dikonfirmasi, Senin, 21 November 2022.
Ketiga Pati Polri yang belum dipecat ialah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, dan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Kasus Brigjen Prasetijo sudah berkekuatan hukum tetap terkait pemalsuan surat jalan terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Fickar mengatakan Kapolri sebagai pimpinan Polri harus peka dan adil kepada semua anggota yang melakukan perbuatan pidana. Tentu, kata dia, hal itu sejalan dengan janji Kapolri yang tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Dia meminta Kapolri menindak tegas anggota yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Sebab, Kapolri belum memecat Irjen Napoleon Bonaparta, Brigjen Prasetijo, dan Irjen Teddy Minahasa. Sedangkan, Tri Brata (TB) 1 itu sudah memecat mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Jadi masyarakat perlu mengingatkan Kapolri terhadap beberapa oknum yang sudah jelas-jelas melakukan kesalahan, apalagi sudah ada putusan pengadilan untuk memutuskan dan memperlakukan sama pada seluruh oknum polisi yang melakukan kesalahan sebagaimana disebut di atas," jelas dia.
Baca: Sahroni: Polemik Anak Petani Calon Polwan yang Digugurkan Tak Boleh Terulang |
Dia mengakui Polri memiliki mekanisme dan prosedur untuk melakukan sidang disiplin atau etik terhadap seorang anggotanya yang melakukan tindak pidana. Hanya, dia berharap sidang etik itu segera digelar sebelum sidang pidana.
"Nah, sidang etik ini yang biasanya memberhentikan dahulu, sehingga ketika di sidang pengadilan sudah tidak berstatus polisi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di