Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming pada Rabu, 27 Juli 2022. Sejumlah spekulasi dalam praperadilan muncul dari beberapa pemerhati antikorupsi.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meyakini praperadilan bakal dinyatakan gugur. Pasalnya, Mardani sudah berstatus sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"DPO (daftar pencarian orang) Mardani Maming menguntungkan KPK, bisa dipakai untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan praperadilan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.
Boyamin mengatakan buronan dilarang mengajukan praperadilan. Beleid itu diatur Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
Menurut Boyamin, beleid itu berlaku bagi pemohon saat praperadilan masih berjalan karena Mardani dinyatakan menghilang. Sehingga, permintaan hukum dalam praperadilan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena pemohon tidak diketahui keberadaannya.
"Karena sesuai aturan Mahkamah Agung, kalau status DPO maka tak bisa mengajukan praperadilan alias praperadilannya gugur," tutur Boyamin.
Sementara itu, pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai praperadilan Mardani tidak akan gugur. Pasalnya, praperadilan itu diajukan lebih dulu ketimbang status buronan dari KPK.
"Dalam kasus korupsi yang ditetapkan KPK, Mardani Maming berstatus sebagai tersangka, yang atas penetapan itu ia mengajukan praperadilan melalui kuasanya," ujar Fickar.
Fickar menilai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 melarang pengajuan praperadilan bagi pihak yang keberadaannya tidak diketahui. Dalam konteks ini, Mardani masih belum buronan dan keberadaannya diketahui saat mengajukan praperadilan.
"Substansinya kuasa yang diberikan oleh orang yang tidak diketahui keberadaannya, sehingga kuasanya diragukan karena dilakukan oleh pemberi kuasa yang tidak jelas eksistensinya ada atau tidak ada," tutur Fickar.
Fickar menilai putusan praperadilan Mardani harus terus dilakukan meski berstatus sebagai buronan. Praperadilan Mardani baru dinyatakan gugur jika meninggal.
"Kecuali ada kabar bahwa MM (Mardani Maming) meninggal dunia, baru bisa dinyatakan surat kuasa itu putus dengan sendirinya demi hukum yang mengakibatkan gugurnya praperadilan yang diajukan kuasanya," ucap Mardani.
KPK Optimistis
KPK optimistis bakal memenangkan praperadilan yang diajukan Mardani. Lembaga Antikorupsi itu sudah membeberkan banyak bukti di depan hakim selama proses persidangan berlangsung.
"Kami sudah beberkan (buktinya), 129 dokumen ditambah 18 keterangan saksi ditambah bukti elektronik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan penetapan tersangka cuma membutuhkan minimal dua alat bukti jika mengacu dalam aturan yang berlaku. Dalam kasus ini, Lembaga Antikorupsi punya ratusan bukti yang diyakini sudah lebih dari ketentuan minimal penetapan tersangka.
"Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di depan persidangan. Sehingga, kami optimis gugatan permohonan praper oleh tersangka (Mardani) ini akan ditolak," tutur Ali.
Keberadaan Mardani
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, menyebut kliennya tidak akan kabur usai ditetapkan sebagai buronan oleh KPK. Mardani diklaim sedang berziarah.
"Beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
Denny mengatakan ziarah itu dilakukan Mardani untuk mendapat ketenangan rohani. Menurut dia, Mardani membutuhkan aktivitas keagamaan untuk menenangkan diri dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas (Tuhan)," ujar Denny.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani Maming pada Rabu, 27 Juli 2022. Sejumlah spekulasi dalam praperadilan muncul dari beberapa pemerhati antikorupsi.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meyakini
praperadilan bakal dinyatakan gugur. Pasalnya, Mardani sudah berstatus sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"DPO (daftar pencarian orang) Mardani Maming menguntungkan KPK, bisa dipakai untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan praperadilan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.
Boyamin mengatakan buronan dilarang mengajukan praperadilan. Beleid itu diatur Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
Menurut Boyamin, beleid itu berlaku bagi pemohon saat praperadilan masih berjalan karena Mardani dinyatakan menghilang. Sehingga, permintaan hukum dalam praperadilan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena pemohon tidak diketahui keberadaannya.
"Karena sesuai aturan Mahkamah Agung, kalau status DPO maka tak bisa mengajukan praperadilan alias praperadilannya gugur," tutur Boyamin.
Sementara itu, pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai praperadilan Mardani tidak akan gugur. Pasalnya, praperadilan itu diajukan lebih dulu ketimbang status buronan dari KPK.
"Dalam kasus korupsi yang ditetapkan KPK, Mardani Maming berstatus sebagai tersangka, yang atas penetapan itu ia mengajukan praperadilan melalui kuasanya," ujar Fickar.
Fickar menilai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 melarang pengajuan praperadilan bagi pihak yang keberadaannya tidak diketahui. Dalam konteks ini, Mardani masih belum buronan dan keberadaannya diketahui saat mengajukan praperadilan.
"Substansinya kuasa yang diberikan oleh orang yang tidak diketahui keberadaannya, sehingga kuasanya diragukan karena dilakukan oleh pemberi kuasa yang tidak jelas eksistensinya ada atau tidak ada," tutur Fickar.
Fickar menilai putusan praperadilan Mardani harus terus dilakukan meski berstatus sebagai buronan. Praperadilan Mardani baru dinyatakan gugur jika meninggal.
"Kecuali ada kabar bahwa MM (Mardani Maming) meninggal dunia, baru bisa dinyatakan surat kuasa itu putus dengan sendirinya demi hukum yang mengakibatkan gugurnya praperadilan yang diajukan kuasanya," ucap Mardani.
KPK Optimistis
KPK optimistis bakal memenangkan praperadilan yang diajukan Mardani. Lembaga Antikorupsi itu sudah membeberkan banyak bukti di depan hakim selama proses persidangan berlangsung.
"Kami sudah beberkan (buktinya), 129 dokumen ditambah 18 keterangan saksi ditambah bukti elektronik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan penetapan tersangka cuma membutuhkan minimal dua alat bukti jika mengacu dalam aturan yang berlaku. Dalam kasus ini, Lembaga Antikorupsi punya ratusan bukti yang diyakini sudah lebih dari ketentuan minimal penetapan tersangka.
"Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di depan persidangan. Sehingga, kami optimis gugatan permohonan praper oleh tersangka (Mardani) ini akan ditolak," tutur Ali.
Keberadaan Mardani
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, menyebut kliennya tidak akan kabur usai ditetapkan sebagai buronan oleh KPK. Mardani diklaim sedang berziarah.
"Beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
Denny mengatakan ziarah itu dilakukan Mardani untuk mendapat ketenangan rohani. Menurut dia, Mardani membutuhkan aktivitas keagamaan untuk menenangkan diri dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas (Tuhan)," ujar Denny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)