Jakarta: Proses ekshumasi atau autopsi ulang Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) sedang berlangsung di kamar jenazah RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi. Sebanyak empat CCTV di kamar jenazah dipasang untuk memudahkan pemantauan autopsi ulang Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan mekanisme pemantauan dan CCTV untuk kepentingan penyidikan. Semua dipastikan akan dibeberkan di pengadilan
"Ekshumasi dilaksanakan oleh pihak yang berwenang pihak yang berwenang dalam artian di sini adalah penyidik dan ini untuk kepentingan penyidikan dan akan dibuka hasilnya di pengadilan," kata Dedi di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu, 27 Juli 2022.
Dedi kembali menegaskan berdasarkan undang-undang, hasil dari rekaman CCTV akan bersifat eksklusif dan milik para penyidik. Rekaman CCTV bahkan hanya untuk kepentingan barang bukti bukan untuk konsumsi publik.
"Undang-Undang 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik) sifatnya pengecualian dan limitatif karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan nanti yang dibuka hasilnya adalah di persidangan diuji oleh hakim," kata dia.
Kepolisian memastikan proses autopsi Brigadir J akan dilakukan sebaik mungkin. Prosesnya diawasi langsung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kompolnas.
Tim forensik yang mengautopsi jenazah Brigadir J terdiri dari Kedokteran Forensik Indonesia, para pakar forensik, hingga pengacara. Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) telah memilih satu dokter dari TNI untuk bergabung dalam tim tersebut. (Jose Imanuel)
Jakarta: Proses ekshumasi atau autopsi ulang Brigadir
Nopryansah Yosua Hutabarat (J) sedang berlangsung di kamar jenazah RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi. Sebanyak empat CCTV di kamar jenazah dipasang untuk memudahkan pemantauan autopsi ulang
Brigadir J.
Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan mekanisme pemantauan dan CCTV untuk kepentingan penyidikan. Semua dipastikan akan dibeberkan di pengadilan
"Ekshumasi dilaksanakan oleh pihak yang berwenang pihak yang berwenang dalam artian di sini adalah penyidik dan ini untuk kepentingan penyidikan dan akan dibuka hasilnya di pengadilan," kata Dedi di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu, 27 Juli 2022.
Dedi kembali menegaskan berdasarkan undang-undang, hasil dari rekaman CCTV akan bersifat eksklusif dan milik para penyidik. Rekaman CCTV bahkan hanya untuk kepentingan barang bukti bukan untuk konsumsi publik.
"Undang-Undang 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik) sifatnya pengecualian dan limitatif karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan nanti yang dibuka hasilnya adalah di persidangan diuji oleh hakim," kata dia.
Kepolisian memastikan proses autopsi Brigadir J akan dilakukan sebaik mungkin. Prosesnya diawasi langsung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kompolnas.
Tim forensik yang mengautopsi jenazah Brigadir J terdiri dari Kedokteran Forensik Indonesia, para pakar forensik, hingga pengacara. Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) telah memilih satu dokter dari TNI untuk bergabung dalam tim tersebut. (
Jose Imanuel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)