Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Brimob Bawa Satu Koper Besar dari Rumah Irjen Sambo ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 10 Agustus 2022 18:55
Jakarta: Polri selesai menggeledah rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk mencari bukti pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Polisi menyita sejumlah barang bukti.
 
Tampak dua personel Brimob Polri membawa bukti ke Bareskrim Polri. Bukti itu dimasukkan ke koper hitam besar.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan koper tersebut merupakan barang bukti terkait kasus Brigadir J. Menurut dia, bukti itu dibawa untuk pendalaman.

"Ya, sudah saya tanyakan, bahwa seluruh barang bukti yang disita sedang diperiksa dan dianalisis sama penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.
 

Baca: Pengacara Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J karena Dendam


Dedi tak memerinci apa saja bukti yang disita. "Tidak disampaikan, karena teknis oleh penyidik," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Penggeladahan dilakukan di tiga lokasi pada Selasa, 9 Agustus 2022. Pertama di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Nomor 58, Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan; dan rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan.
 
Brimob Bawa Satu Koper Besar dari Rumah Irjen Sambo ke Bareskrim Polri
Personel membawa barang bukti hasil penggeledahan di rumah Irjen Ferdy Sambo.
 
Saat penggeledahan di rumah pribadi Ferdy Sambo, dua personel Brimob membawa satu boks kontainer berwarna putih dengan tutup warna biru. Boks kontainer tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil taktis berlapis baja milik Brimob.
 
Sementara itu, di rumah mertua Ferdy Sambo ada enam item disita polisi. Bukti itu berupa sepatu hingga baju dan lainnya.
 
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan