"Sudah tahu, dendam itu," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.
Namun, Kamaruddin enggan membeberkan detail dendam tersebut. Dia mendesak Polri segera membuka motif pembunuhan tersebut.
"Betul (kami mendesak), kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik kan gitu," ujar dia.
Di samping itu, dia mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berani membuka otak pelaku penembakan Brigadir J. Pelaku utama tak lain adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Tanggapan saya ya kita mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang telah berani menetapkan tersangka tangan kanannya Kapolri, kan gitu," ujar dia.
Baca: Kapolri Janji Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik |
Sambo memerintahkan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J. Kemudian, setelah Brigadir J meregang nyawa dia membuat skenario seolah baku tembak dengan menembakkan pistol Brigadir J ke dinding.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id