Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau Bharada E. Keputusan ditetapkan usai memeriksa Bharada E di Bareskrim Polri.
"Per tanggal 12 Agustus 2022, LPSK memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Agustus 2022
Maneger mengatakan ada enam program perlindungan yang diberikan terhadap tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu. Pertama, penebalan pengamanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Jakarta Selatan.
Kedua, memasang CCTV portable. Lalu, penyediaan logistik.
"Cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog, dan datangkan rohaniawan," ujar Maneger.
Bharada E melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada LPSK pada Senin, 8 Agustus 2022. Permohonan dilayangkan usai bersedia menjadi justice collaborator.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau
Bharada E. Keputusan ditetapkan usai memeriksa Bharada E di Bareskrim Polri.
"Per tanggal 12 Agustus 2022, LPSK memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E," kata Wakil Ketua
LPSK, Maneger Nasution, saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Agustus 2022
Maneger mengatakan ada enam program perlindungan yang diberikan terhadap tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu. Pertama, penebalan pengamanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Jakarta Selatan.
Kedua, memasang CCTV
portable. Lalu, penyediaan logistik.
"Cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog, dan datangkan rohaniawan," ujar Maneger.
Bharada E melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada LPSK pada Senin, 8 Agustus 2022. Permohonan dilayangkan usai bersedia menjadi
justice collaborator.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus
penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)