Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ingin Penyidik Dalami Fakta di Magelang

Siti Yona Hukmana • 12 Agustus 2022 20:24
Depok: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengantongi fakta peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah sebelum insiden berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Fakta itu diketahui usai memeriksa Sambo. 
 
"Terkait peristiwa apa yang terjadi di Magelang, memang ada sebuah peristiwa yang nanti kami rekomendasikan kepada penyidik, sepertinya penyidik sudah juga melakukan proses pendalaman," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus 2022.
 
Anam tidak menjelaskan detail peristiwa di Magelang itu. Polri menyebut peristiwa di Magelang adalah pemicu amarah Irjen Ferdy Sambo yang membuat dia kalap dan membunuh Brigadir J. 

Komnas HAM memeriksa Irjen Ferdy Sambo dalam waktu yang singkat, yakni dari sekitar pukul 15.00-18.00 WIB. Anam mengatakan ada banyak hal yang telah dikonfirmasi kepada Sambo terkait fakta yang ditemukan baik dari rekaman CCTV maupun keterangan saksi. 
 

Baca: Komnas HAM: Ferdy Sambo Mengaku Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J


Selain peristiwa di Magelang, Komnas HAM juga mengonfirmasi terkait constrain waktu kedatangan di Rumah Dinas, Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan dari Magelang. Sambo mengakui Brigadir J masih hidup setiba di Jakarta Selatan. 
 
Berikutnya, Komnas HAM menanyakan peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Sambo menyebut ada percakapan antara dirinya dan istri, Putri Candrawathi yang memicu peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, Anam tidak membeberkan isi percakapan tersebut. 
 
"Beberapa hal yang juga kami sampaikan adalah soal obstruction of justice. Jadi, memang dia (Sambo) mengakui menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa, sehingga semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwa karena ada kerusakan di TKP," tutur komisioner Komnas HAM bidang pemantauan dan penyelidikan itu. 

Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan 


Sambo adalah otak pembunuhan Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J. 
 
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan. 
 
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo sebagai tersangka. Bharada E bertugas menembak, Bripka RR dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan. 
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan