Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Polisi Kantongi Dua Unsur Pidana di ACT

Siti Yona Hukmana • 13 Juli 2022 17:17
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengantongi dua unsur pidana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dugaan tindak pidana ditemukan usai memeriksa petinggi ACT Ibnu Khajar dan Ahyudin serta saksi-saksi lainnya.
 
"Hasil gelar perkara sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua bukti sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari lidik ke sidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Juli 2022.
 
Ramadhan mengatakan ada dua dugaan tindak pidana terjadi di lembaga filantropi itu. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," kata Ramadhan.
 
Kedua, terkait tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP. Ramadhan menyebut Dittipideksus telah membentuk tim khusus yang melibatkan lima sub direktorat (subdit) yang ada di Dittipideksus. Pembentukan tim khusus agar penanganan kasus ACT terlaksana dengan cepat, serius, dan profesional.
 
"Langkah-langkah yang diambil selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutkan terhadap A (Ahyudin) dan IH (Ibnu Khakar). Mengambil keteragan delapan saksi, yang terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan konstruksi dan enam orang dari perangkat yayasan dan stok yayasan," ujar Ramadhan.
 

Baca: Pemeriksaan Keempat, Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper ke Bareskrim


Penyidik Dittipideksus juga disebut akan mempelajari laporan hasil analisis yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lalu, meminta data keuangan dari rekening-rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi.
 
"Melakukan tracing asset dan harta kekayaan," ucap jenderal bintang satu itu.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan