Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengantongi dua unsur pidana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dugaan tindak pidana ditemukan usai memeriksa petinggi ACT Ibnu Khajar dan Ahyudin serta saksi-saksi lainnya.
"Hasil gelar perkara sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua bukti sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari lidik ke sidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Juli 2022.
Ramadhan mengatakan ada dua dugaan tindak pidana terjadi di lembaga filantropi itu. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," kata Ramadhan.
Kedua, terkait tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP. Ramadhan menyebut Dittipideksus telah membentuk tim khusus yang melibatkan lima sub direktorat (subdit) yang ada di Dittipideksus. Pembentukan tim khusus agar penanganan kasus ACT terlaksana dengan cepat, serius, dan profesional.
"Langkah-langkah yang diambil selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutkan terhadap A (Ahyudin) dan IH (Ibnu Khakar). Mengambil keteragan delapan saksi, yang terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan konstruksi dan enam orang dari perangkat yayasan dan stok yayasan," ujar Ramadhan.
Penyidik Dittipideksus juga disebut akan mempelajari laporan hasil analisis yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lalu, meminta data keuangan dari rekening-rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi.
"Melakukan tracing asset dan harta kekayaan," ucap jenderal bintang satu itu.
Dittipideksus tengah memeriksa Ahyudin dan Ibnu Khajar. Ahyudin tiba sekitar pukul 13.00 WIB, sedangkan Ibnu tiba pukul 15.20 WIB. Ibnu tampak membawa koper besar berwarna abu-abu. Namun, tak disebutkan apa isi koper tersebut.
Sementara itu, mantan Presiden ACT Ahyudin mengaku siap dikorbankan dalam kasus ACT. Termasuk, siap menjadi tersangka. Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan pada Selasa malam, 12 Juli 2022.
"Oh iya apa pun dong, apa pun jika sewaktu-waktu ke depan begitu (tersangka) ya saya harus berkorban atau dikorbankan ya asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas. Saya ikhlas saya terima ya dengan sebaik-baiknya," kata Ahyudin.
Polri mengungkap ketidakberesan lembaga filantropi ACT mengelola dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
"Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
Ketika dana bantuan tersebut masuk, Ahyudin menjabat merangkap ketua, pengurus, dan pembina di ACT. Sedangkan, Ibnu selaku ketua pengurus.
Selain itu, lembaga filantropi tersebut menampung donasi Rp60 miliar per bulan. Total donasi itu langsung dipangkas 10-20 persen oleh ACT. Jumlah tersebut setara dengan Rp6-12 miliar.
Pemotongan tersebut untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut. Pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi itu.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri mengantongi dua unsur pidana di yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dugaan tindak pidana ditemukan usai memeriksa petinggi ACT Ibnu Khajar dan Ahyudin serta saksi-saksi lainnya.
"Hasil gelar perkara sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua bukti sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari lidik ke sidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Juli 2022.
Ramadhan mengatakan ada dua dugaan
tindak pidana terjadi di lembaga filantropi itu. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," kata Ramadhan.
Kedua, terkait tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP. Ramadhan menyebut Dittipideksus telah membentuk tim khusus yang melibatkan lima sub direktorat (subdit) yang ada di Dittipideksus. Pembentukan tim khusus agar penanganan kasus ACT terlaksana dengan cepat, serius, dan profesional.
"Langkah-langkah yang diambil selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutkan terhadap A (Ahyudin) dan IH (Ibnu Khakar). Mengambil keteragan delapan saksi, yang terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan konstruksi dan enam orang dari perangkat yayasan dan stok yayasan," ujar Ramadhan.
Penyidik Dittipideksus juga disebut akan mempelajari laporan hasil analisis yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lalu, meminta data keuangan dari rekening-rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi.
"Melakukan
tracing asset dan harta kekayaan," ucap jenderal bintang satu itu.