Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Total 12 Saksi Diperiksa Usut Dugaan Pidana di ACT

Siti Yona Hukmana • 14 Juli 2022 16:35
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 di Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total, belasan saksi diperiksa hingga Kamis, 14 Juli 2022.
 
"Total sampai saat ini  12 saksi (diperiksa)," kata Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada Medcom.id, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Andri mengatakan ada empat orang diperiksa hari ini. Yaitu, mantan Presiden ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, dan Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.

"Datang juga memenuhi panggilan Nivariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT," ungkap Andri.
 

Hadiri Pemeriksaan Ke-5, Ahyudin Tegaskan Masih Saksi Kasus ACT


 
Sejatinya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar. Namun, Ibnu tidak bisa hadir karena sakit.
 
Ibnu dan Ahyudin maraton diperiksa penyidik. Total mereka sudah diperiksa empat hari berturut-turut sejak Jumat, 8 Juli 2022 dan dilanjut Senin-Rabu atau 11-13 Juli 2022.
 
Selain itu, polisi juga telah memeriksa bagian keuangan dan manager operasional ACT. Lalu, bagian legal dan manager program ACT.
 
Polisi menemukan dua unsur pidana yang dilakukan petinggi ACT. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan