Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 di Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total, belasan saksi diperiksa hingga Kamis, 14 Juli 2022.
"Total sampai saat ini 12 saksi (diperiksa)," kata Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada Medcom.id, Kamis, 14 Juli 2022.
Andri mengatakan ada empat orang diperiksa hari ini. Yaitu, mantan Presiden ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, dan Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.
"Datang juga memenuhi panggilan Nivariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT," ungkap Andri.
Sejatinya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar. Namun, Ibnu tidak bisa hadir karena sakit.
Ibnu dan Ahyudin maraton diperiksa penyidik. Total mereka sudah diperiksa empat hari berturut-turut sejak Jumat, 8 Juli 2022 dan dilanjut Senin-Rabu atau 11-13 Juli 2022.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa bagian keuangan dan manager operasional ACT. Lalu, bagian legal dan manager program ACT.
Polisi menemukan dua unsur pidana yang dilakukan petinggi ACT. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kedua, tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.
Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus yang melibatkan lima sub direktorat (subdit) yang ada di Dittipideksus. Pembentukan tim khusus agar penanganan kasus ACT terlaksana dengan cepat, serius, dan profesional.
Polri mengungkap ketidakberesan lembaga filantropi ACT mengelola dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
"Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
Ketika dana bantuan tersebut masuk, Ahyudin menjabat merangkap ketua, pengurus, dan pembina di ACT. Sedangkan, Ibnu selaku ketua pengurus.
Selain itu, lembaga filantropi tersebut juga menampung donasi Rp60 miliar per bulan. Total donasi itu langsung dipangkas 10-20 persen oleh ACT. Jumlah tersebut setara dengan Rp6-12 miliar.
Pemotongan tersebut untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut. Pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi itu.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi akan merampungkan pemeriksaan saksi terlebih dahulu, kemudian memeriksa saksi ahli baru gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 di
Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total, belasan saksi diperiksa hingga Kamis, 14 Juli 2022.
"Total sampai saat ini 12 saksi (diperiksa)," kata Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada
Medcom.id, Kamis, 14 Juli 2022.
Andri mengatakan ada empat orang diperiksa hari ini. Yaitu, mantan Presiden ACT
Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, dan Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.
"Datang juga memenuhi panggilan Nivariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT," ungkap Andri.
Sejatinya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar. Namun, Ibnu tidak bisa hadir karena sakit.
Ibnu dan Ahyudin maraton diperiksa penyidik. Total mereka sudah diperiksa empat hari berturut-turut sejak Jumat, 8 Juli 2022 dan dilanjut Senin-Rabu atau 11-13 Juli 2022.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa bagian keuangan dan manager operasional ACT. Lalu, bagian legal dan manager program ACT.
Polisi menemukan dua unsur pidana yang dilakukan petinggi ACT. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.